Pemerintah Akan Beri Intensif Mobil Listrik
Kamis, 8 Agustus 2019 | 23:54 WIB
LINKUMKM - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik Senin (5/8). Bahkan, Kepala Negara menyebut beleid tersebut sudah mulai berlaku.
"Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8).
Melalui beleid baru itu, pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.
"Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," kata dia.
Rencananya, berbagai kemudahan akan diberikan kepada pemilik mobil listrik agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan konvensional. Upaya ini sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah untuk mengurangi polusi udara.
"Kita mendorong, terutama Pak Gubernur DKI yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira sudah dimulai, ya ganjil genap bebas untuk mobil listrik. Itu sudah memberi insentif," ujar Jokowi.
Selain dibebaskannya dari skema ganjil-genap, insentif lain yang disiapkan yaitu gratis parkir dan gratis bea balik nama kendaraan.
Jokowi juga mendorong DKI Jakarta untuk menjadi pelopor bagi daerah lain dalam penggunaan transportasi umum berbasis listrik.
Misalnya saja, Jakarta memulai dengan bus dan taksi berenergi listrik. DKI Jakarta juga bisa memanfaatkan APBD untuk melakukan pengadaan motor listrik.