Ini Cara DPMPTSP DKI Permudah Pengurusan Izin Usaha

Senin, 31 Desember 2018 | 11:16 WIB

Ilustrasi mengurus izin usaha (Pxhere)

Brilian - Berbagai terobosan dilakukan untuk mempermudah pengurusan izin usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membuka Gerai Memulai Usaha atau starting a business corner di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan pembentukan gerai ini untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya indikator starting a business. DPMPTSP mencatat Jakarta berkontribusi sebesar 78 persen dari total penilaian kemudahan berusaha atau EoDB Indonesia.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, mengungkapkan selama ini perizinan usaha kerap menjadi hal yang menakutkan. Padahal sebenarnya untuk mengurus perizinan usaha tidak sulit.

Di Gerai Memulai Usaha, pengusaha bisa berkonsultasi terkait perizinan dan non perizinan mulai pendirian, pengesahan perusahaan, prosedur pengajuan izin usaha, dan hal- hal lain terkait kegiatan usaha di wilayah ibu kota.

“Untuk itu kami membuka Gerai Memulai Usaha untuk menjadikan perizinan usaha sebagai hal yang menyenangkan dan dapat dilakukan siapapun. Karena mengurus izin sendiri itu mudah,” ujarnya dalam keterangannya.

Edy memaparkan, gerai ini juga dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi layanan konsultasi pembuatan akta pendirian usaha oleh notaris sampai asistensi pengajuan pelayanan perizinan online. Nantinya, petugas DPMPTSP dapat menjadi penghubung pengusaha dengan berbagai instansi, baik pusat maupun daerah terkait perizinan dan non perizinan kegiatan usahanya yang diajukan.

“Pengusaha tidak perlu ragu membuka usahanya di Jakarta, adanya gerai memulai usaha merupakan wujud nyata bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta solusi perizinan bagi warga Jakarta, sehingga pengusaha tidak perlu lagi menggunakan pihak ketiga atau calo,” jelasnya.

Pembentukan Gerai Memulai Usaha berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 129 Tahun 2018 tentang Pembentukan Gerai Memulai Usaha pada Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Gerai ini menyediakan konsultasi dan asistensi terhadap layanan perizinan dan non perizinan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Perizinan bidang aktivitas usaha, Tanda Daftar Perkumpulan/Organisasi Sosial, Tanda Daftar Yayasan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang, dan perizinan dengan platform elektronik atau pelayanan online lainnya.

Pemohon cukup mendatangi loket starting a business corner di Jakarta Selatan. untuk menyampaikan kebutuhan informasi terkait pendirian usaha kepada petugas. Selanjtnya pemohon akan diminta melengkapi data yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendirian usaha. Apabila data lengkap, petugas akan melanjutkan proses perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x