Awal Tahun 2019, Pelayanan Sistem OSS di BKPM

Sabtu, 22 Desember 2018 | 15:00 WIB

Ilustrasi mengurus perizinan secara online.(Pixabay)

Brilian - Pelayanan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau sistem Online Single Submission (OSS) akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Cakupan pengalihan akan dilakukan bertahap.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, operasional layanan perizinan berusaha berbantuan serta operasional sistem OSS akan dimulai pada 2 Januari 2019.

“Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya (OSS Lounge); penyediaan pusat layanan dan layanan bantuan teknis melalui e-mail; serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran,” ujarnya di Jakarta.

Susiwijono menjelaskan operasional sistem OSS yang disediakan Kemenko Perekonomian merupakan versi 1.0 upgrade. Penyelesaian kendala teknis tetap melibatkan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Meskipun sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem OSS bersama-sama dengan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelasnya.

Sementara penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai pada 1 Maret 2019. Infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung.

OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada 9 Juli 2018 lalu. Pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan PBTSE merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x