Tambah Daya Saing, IKM Bisa Ikut Program Restrukturisasi Mesin
Minggu, 9 Desember 2018 | 15:00 WIB
BRI - Kemenperin terus berupaya meningkatkan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM). Salah satunya melalui program restrukturisasi mesin atau peralatan proses produksi berupa pemberian potongan harga untuk IKM yang telah membeli mesin dan atau peralatan dalam jangka waktu tertentu.
Seluruh IKM dapat mengikuti program ini dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian. Industri penerima fasilitasi restrukturisasi permesinan IKM pada tahun 2018 adalah 33 IKM di Jawa Barat terdiri dari IKM tekstil, konveksi, furniture dan pangan.
"Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga kedepannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM," ujar Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih.
Potongan harga yang diberikan sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk peralatan buatan luar negeri. Sedangkan untuk peralatan buatan dalam negeri mendapat diskon 30 persen.
Gati menjelaskan program restrukturisasi mesin tidak hanya diberikan untuk industri di Jawa Barat saja tetapi juga seluruh Indonesia. Total nilai investasinya mencapai Rp77,2 miliar dan total nilai potongan Rp11,78 miliar.
Selain IKM di Jawa Barat, bantuan juga diberikan kepada 20 IKM Jawa Tengah, 19 IKM Sulawesi Selatan, 15 IKM Sulawesi Tengah, 8 IKM Jawa Timur, 5 IKM Riau, 4 IKM Sumatera Barat, 2 IKM DI Yogyakarta, 2 IKM Aceh, 2 IKM Sumatera Utara, dan 1 IKM Kepulauan Riau.
Dia berharap IKM penerima fasilitas program restruktrisasi mampu bersaing di pasar lokal damn global. Sedangkan dari sisi pemasaran, IKM tersebut diharapkan mampu memperluas tidak hanya pada pasar offline tetapi juga online.