Permudah Perizinan, Sistem OSS Terus Disempurnakan
Minggu, 9 Desember 2018 | 12:11 WIB
Brilian - Penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) masih terus dilakukan di tengah kendala seperti perubahan fitur dan tampilan. Selain itu, kompleksitas perizinan dan variasi permasalahan dalam melakukan standarisasi, memerlukan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.
“Kendala dalam sistem OSS masih ada, namun kami akan terus menyempurnakan sistem ini,” ujar Deputi Bidang Koodinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso.
Bambang menegaskan pentingnya kerjasama antara Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha dalam sistem OSS.
"Dengan komitmen masing-masing pihak, tentu pelaksanaan OSS akan menjadi lancar dan kemudahan memulai usaha makin terwujud," kata Bambang.
Dengan sistem OSS diharapkan proses perizinan menjadi lebih mudah karena menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial).
Validasi data identitas pelaku usaha pada tahap awal OSS dilakukan melalui konfirmasi ke sistem antara lain Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.