Rampungkan RUU Ekraf Butuh Sinergitas DPR dan Pemerintah
Sabtu, 1 Desember 2018 | 14:30 WIB
BRI -Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasuki tahap satu. RUU Ekraf ditargetkan rampung pada awal tahun 2019.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan untuk merampungkan RUU Ekraf tidak bisa setengah setengah. Dibutuhkan keseriusan dan sinergitas antara DPR dan pemerintah.
“Ini tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Kalau kita sepakat bahwa ekonomi kreatif ini penting, maka diperlukan keseriusan dari kedua belah pihak, yakni DPR dan pemerintah,” ujarnya seperti dilansir situs resmi DPR.
Selain itu DPR dan pemerintah harus menyepakati dari awal tentang definisi ekraf. Hal ini karena ekraf akan bersinggungan dengan semua potensi yang ada di masyarakat sehingga perlu perumusan.
“Perlu dirumuskan bagaimana ekonomi kreatif secara kelembagaan nantinya. Ekonomi kreatif itu tidak hanya creator tetapi juga trader. Oleh karenanya hal ini juga harus mendapatkan porsi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bekraf Triawan Munaf mengungkapkan kontribusi ekraf terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat sekitar Rp100 triliun dibanding tahun lalu. Tiga sektor yang memberikan kontribusi besar dalam industri ekraf adalah fesyen, kuliner, dan kriya.