Aturan e-Commerce Bakal Segera Diterbitkan
Minggu, 11 November 2018 | 11:00 WIB
Brilian - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerce atau RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) akan segera rampung. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan aturan tersebut selesai pada November 2018.
"Mestinya di November ini sudah bisa keluar," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin.
Pada rapat koordinasi sebelumnya, ada tiga isu yang ditunda menjadi fokus bahasan pemerintah. Ketiga isu itu adalah pengumpulan data e-commerce, pemberdayaan pelaku usaha lokal serta definisi barang dan jasa digital.
Sebelumnya, RPP e-commerce sudah ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2018. Aturan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RPP e-commerce juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik tahun 2017-2019.
Sebagian besar isi RPP yang akan terbit mengakomodir aturan yang telah ada sebelumnya. Hanya ada beberapa penambahan seperti keutamaan menggunakan domain .id meski tidak bersifat wajib.
"Draf RPP-nya sama persis. Dengan konsumen, enggak ada perubahan. Sama kayak yang terakhir. (Domain .id) tidak diwajibkan permintaannya. Tapi diutamakan. Kata-katanya diganti diutamakan," ujar dia
Setelah nantinya RPP e-commerce doterbitkan, kementerian akan menyelesaikan aturan turunannya seperti aturan perlindungan data, perpajakan dan aturan lainnya.