Pemberlakuan SNI untuk Lindungi Konsumen
Sabtu, 3 November 2018 | 11:33 WIB
Brilian - Kementerian Perisndustrian (Kemenperin) telah memberlakukan 105 Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut meliputi industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.
Pemberlakuan SNI secara wajib untuk melindungi konsumen dalam negeri dari serbuan produk-produk yang tidak sesuai standar. Selain itu juga dalam rangka perlindungan industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.
"Pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara.
Ngakan mengatakan, penerapan SNI untuk produk-produk industri, harus ditunjang dengan koordinasi yang melibatkan pihak, termasuk konsumen. Hal ini untuk meminimalisir kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.
"Maka itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi di antara pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan," katanya.
Berdasarkan Undang Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. Pada dasarnya SNI berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).