Kebijakan KUR Tanpa Agunan Hingga Rp100 Juta: Upaya Pemerintah Memperkuat Akses Permodalan UMKM 2026

Senin, 1 Desember 2025 | 08:00 WIB

Kebijakan KUR Tanpa Agunan Hingga Rp100 Juta: Upaya Pemerintah Memperkuat Akses Permodalan UMKM 2026

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tetap diberlakukan tanpa agunan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya laporan mengenai permintaan jaminan oleh oknum penyalur KUR di lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar 2026 yang diarahkan untuk memperluas akses permodalan, meningkatkan inklusi keuangan, dan memperkuat daya saing usaha mikro dan kecil yang selama ini terkendala syarat jaminan.

Kepastian Regulasi untuk Perlindungan Pelaku Usaha

Pedoman Pelaksanaan KUR melalui Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 menetapkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi pinjaman hingga Rp100 juta. Pasal 14 ayat (3) menegaskan ketentuan tersebut, sementara Pasal 14 ayat (5) mengatur sanksi berupa pencabutan subsidi bunga bagi bank penyalur yang terbukti meminta agunan.

Artinya, pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan maksimal Rp100 juta idealnya hanya berhadapan dengan penilaian kelayakan usaha dan rekam jejak pembayaran, bukan aset sebagai syarat pinjaman. Regulasi ini dirancang untuk menurunkan hambatan masuk ke sektor pembiayaan, khususnya bagi UMKM tahap awal dan usaha informal yang belum memiliki aset bernilai tinggi.

Pengawasan Penyaluran KUR Melalui Sistem Terpadu

Untuk menjamin implementasi berjalan sesuai aturan, pemerintah menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menjadi saluran pelaporan masyarakat terkait berbagai kendala penyaluran KUR, termasuk dugaan pelanggaran oleh bank atau lembaga pembiayaan. Sistem tersebut dijadwalkan aktif setelah Desember 2025, dengan tujuan menciptakan proses monitoring berbasis data dari seluruh wilayah Indonesia.

Penguatan mekanisme pengawasan ini menunjukkan adanya dorongan pemerintah menuju tata kelola penyaluran KUR yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan pelaku UMKM.

Implikasi Kebijakan terhadap Akses Permodalan

Kebijakan KUR tanpa agunan dinilai strategis karena lebih dari 60% pelaku UMKM belum memiliki aset fisik yang dapat dijaminkan untuk mendapatkan pembiayaan formal. Ketika akses modal meningkat, peluang peningkatan kapasitas produksi, digitalisasi, ekspansi pasar, dan penciptaan lapangan kerja menjadi lebih besar.

Selain itu, di tengah naiknya kebutuhan modal kerja dan investasi usaha akibat perubahan perilaku pasar dan biaya operasional, ketentuan tanpa agunan berpotensi mempersingkat waktu pengajuan KUR dan meningkatkan jumlah UMKM yang dapat memanfaatkan pembiayaan bersubsidi.

Tantangan Lapangan dan Harapan Pelaku Usaha

Sejumlah pelaku UMKM masih menghadapi proses seleksi berlapis, permintaan dokumen melebihi standar, hingga dugaan keharusan menyerahkan jaminan fisik saat pengajuan. Melalui kebijakan terbaru, pelaku usaha kini memiliki mekanisme pelaporan resmi yang dapat memengaruhi pemberian sanksi hingga pencabutan subsidi terhadap penyalur yang tidak mematuhi aturan.

Kepastian regulasi ini menciptakan rasa aman bagi UMKM yang selama ini khawatir ditolak karena tidak memiliki aset untuk diagunkan. Dalam jangka panjang, konsistensi implementasi kebijakan menjadi faktor penentu apakah kebijakan KUR benar-benar mampu memperkuat struktur ekonomi UMKM secara nasional.

Kebijakan KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM secara inklusif. Pengawasan melalui sistem Sapa UMKM, serta penerapan sanksi bagi bank penyalur yang melanggar, menjadi mekanisme penting untuk menjaga integritas program. Jika implementasi berjalan konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan skala usaha, produktivitas, dan daya saing UMKM menuju 2026.

RAT/NNA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x