Perpres Ojol Dianggap Ubah Ekosistem Digital, Usulan Driver Jadi Pelaku UMKM Makin Kuat
Jumat, 28 November 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait sektor transportasi daring kembali memantik diskusi publik, terutama setelah muncul wacana perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja formal dan pembatasan komisi maksimal sebesar 10 persen. Di tengah dinamika tersebut, muncul dorongan agar para pengemudi transportasi online dipandang sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjaga keberlanjutan ekosistem digital yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun.
Sejumlah pihak dalam industri menilai bahwa perubahan status mitra menjadi pekerja formal dapat memunculkan efek domino yang mengganggu stabilitas operasional. Ekosistem transportasi daring selama ini dijelaskan bergantung pada fleksibilitas dan pola kerja otonom, di mana pengemudi memiliki kebebasan menentukan jam kerja dan menjadikan layanan transportasi sebagai pekerjaan penuh waktu atau tambahan. Kekhawatiran muncul karena pelaksanaan skema baru berpotensi menghilangkan fleksibilitas tersebut.
Proyeksi dampak ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Pelaku industri memperkirakan bahwa transisi dari pola kemitraan ke hubungan kerja formal berisiko memangkas 70–80 persen jumlah mitra aktif, sehingga ratusan ribu pengemudi kemungkinan kehilangan mata pencaharian. Tambahan kewajiban finansial berupa gaji tetap, jaminan sosial penuh, serta perlindungan ketenagakerjaan diperkirakan meningkatkan biaya operasional perusahaan secara drastis. Kondisi ini dikhawatirkan memengaruhi keberlanjutan bisnis platform transportasi daring, terutama yang masih berada pada fase pengembangan layanan dan inovasi sistem.
Kenaikan biaya operasional diprediksi akan berdampak langsung pada tarif bagi pengguna dan menurunkan permintaan layanan. Jika daya beli konsumen menurun, efek berantai terhadap penurunan pendapatan pengemudi juga menjadi kemungkinan yang tidak terhindarkan.
Di tengah diskusi tersebut, muncul alternatif kebijakan yang mendorong agar status pengemudi diakui sebagai pelaku UMKM. Pendekatan ini dianggap lebih selaras dengan karakter industri digital yang berbasis kemitraan fleksibel dan algoritma. Dengan pengakuan sebagai pelaku UMKM, pengemudi dipandang dapat mendapatkan kejelasan status usaha tanpa kehilangan independensi dalam mengatur pola kerja.
Usulan ini juga membuka peluang integrasi data pengemudi ke dalam basis data nasional UMKM. Jika terwujud, pengemudi dapat memperoleh akses terhadap bantuan sosial, pelatihan, sertifikasi, hingga pembiayaan produktif seperti fasilitas Kredit Usaha Rakyat. Skema tersebut dipandang mampu meningkatkan ketahanan ekonomi pengemudi sekaligus memperkuat peran UMKM dalam roda ekonomi nasional.
Terkait batas maksimal komisi 10 persen, sejumlah pihak dari industri transportasi digital menilai kebijakan flat rate belum mencerminkan realitas operasional di lapangan. Model komisi 15 persen ditambah 5 persen yang selama ini diterapkan disebut masih relevan karena mempertimbangkan keseimbangan pendapatan pengemudi dan kebutuhan pengembangan sistem platform. Kekhawatiran muncul bahwa penyeragaman komisi justru akan menghambat inovasi dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Di tengah proses penyusunan kebijakan, kalangan industri berharap pemerintah memprioritaskan pendekatan kolaboratif dan mempertimbangkan fleksibilitas sebagai fondasi kerja sektor transportasi daring. Arah kebijakan diharapkan tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan ekosistem yang terbukti menjadi sumber penghidupan bagi jutaan individu dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital serta pemberdayaan UMKM.
RAT/NNA



