Kebijakan Baru KUR 2026: Plafon Melonjak, Akses Tanpa Batas, dan Fokus Penguatan UMKM Nasional

Kamis, 27 November 2025 | 13:00 WIB

Kebijakan Baru KUR 2026: Plafon Melonjak, Akses Tanpa Batas, dan Fokus Penguatan UMKM Nasional

LINK UMKM - Kebijakan pembiayaan untuk pelaku usaha kecil pada 2026 disebut akan mengalami perubahan signifikan setelah adanya keputusan untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun. Informasi resmi menyebutkan bahwa aturan pembatasan frekuensi pengajuan bagi pelaku usaha dihapus sepenuhnya mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi dibatasi jumlah pengajuan pembiayaan sebagaimana aturan sebelumnya yang hanya mengizinkan dua kali akses bagi sektor perdagangan dan empat kali bagi sektor produksi.

Perubahan ini dipandang sebagai upaya memperluas kesempatan pendanaan, terutama karena skema KUR selama ini menjadi tumpuan utama bagi usaha kecil yang masih dalam fase tumbuh. Data menunjukkan bahwa ketika pelaku usaha melewati batas pengajuan, mereka terpaksa beralih ke kredit komersial dengan bunga berada di kisaran 14–15 persen. Beban bunga tersebut dianggap tidak sebanding dengan kapasitas usaha kecil yang masih beradaptasi menghadapi ketidakpastian ekonomi. Oleh sebab itu, kebijakan baru dinilai memberi ruang lebih besar untuk menjaga keberlanjutan usaha tanpa tekanan biaya pembiayaan yang berlebihan.

Selain perubahan plafon dan frekuensi, informasi yang disampaikan menunjukkan bahwa suku bunga KUR akan ditetapkan flat sebesar 6 persen. Skema lama yang menggunakan pola kenaikan bertahap dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan pelaku usaha kecil yang menuntut kepastian beban biaya sejak awal pembiayaan. Penetapan bunga flat diharapkan mendorong percepatan ekspansi usaha, terutama di sektor riil yang memerlukan modal kerja stabil.

Distribusi penyaluran KUR pada 2026 juga diperluas. Kebijakan sebelumnya yang terpusat pada satu lembaga kini dikembangkan menjadi skema lintas sektor. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa pembiayaan akan disalurkan melalui berbagai sektor prioritas, seperti pengembangan desa wisata, pemberdayaan mantan pekerja migran, perumahan, hingga industri kreatif yang telah memiliki kekayaan intelektual terdaftar. Sektor perumahan disebut akan mendapat alokasi paling besar, yakni sekitar Rp130 triliun, sedangkan sektor ekonomi kreatif memperoleh alokasi sekitar Rp10 triliun. Dengan skema ini, total potensi plafon yang tersebar di berbagai sektor diperkirakan mendekati Rp500 triliun.

Pengamat ekonomi menilai bahwa perluasan jalur distribusi ini menggambarkan pendekatan baru dalam memperkuat sektor usaha kecil, yakni dengan mencocokkan karakteristik pembiayaan dengan kebutuhan spesifik tiap kelompok usaha. Pendekatan ini diharapkan mengurangi ketimpangan akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan relevansi penyaluran dana dengan potensi ekonomi lokal di berbagai daerah.

Kebijakan KUR 2026 juga dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin mempercepat transformasi ekonomi berbasis usaha kecil. Dengan menghapus batas pengajuan, menjaga suku bunga tetap rendah, dan memperluas penyaluran lintas sektor, pembiayaan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang sebelumnya tidak tersentuh program. Langkah ini dipandang sebagai strategi memperkuat kemandirian ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika global yang menuntut daya saing usaha kecil agar tetap adaptif.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pelaku usaha kecil disebut memiliki peluang lebih besar untuk mempercepat pertumbuhan, melakukan inovasi, dan memperluas pasar sambil tetap menjaga stabilitas usaha. Kebijakan KUR 2026 pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi jangka panjang.

RAT/NNA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x