Realisasi KUR Sektor Produksi 2025 Tembus 60,7 Persen, Penugasan 2026 Naik hingga Rp320 Triliun
Kamis, 27 November 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Realisasi kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor produksi pada 2025 dilaporkan telah melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya. Dalam keterangan yang disampaikan setelah rapat koordinasi komite pembiayaan di tingkat pusat, pejabat yang hadir menjelaskan bahwa porsi KUR untuk sektor produksi telah mencapai 60,7 persen dari total target penyaluran Rp286 triliun. Capaian tersebut disebut sebagai pencapaian tertinggi sejak program KUR pertama kali dijalankan, karena porsi sektor produksi sebelumnya tidak pernah menembus angka 60 persen sejak 2020.
Penjelasan itu juga memuat optimisme bahwa angka tersebut masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun, dengan proyeksi mencapai 61 persen pada Desember. Data tersebut menggambarkan adanya dorongan yang lebih kuat untuk memperbesar porsi pembiayaan pada aktivitas produktif seperti pertanian, perikanan, manufaktur skala kecil, dan sektor pengolahan lainnya, sehingga struktur penyaluran pembiayaan UMKM dinilai semakin sehat dan berorientasi pada penguatan kapasitas usaha.
Dalam rapat yang sama, disampaikan pula bahwa target penyaluran KUR untuk 2026 ditingkatkan menjadi Rp320 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen diarahkan khusus untuk sektor produksi, meningkat sekitar lima persen dibandingkan penugasan tahun sebelumnya. Penugasan baru ini mencerminkan kebijakan yang menekankan diversifikasi ekonomi dan peningkatan kontribusi UMKM pada rantai nilai industri domestik.
Hingga pertengahan November, total KUR yang telah tersalurkan pada tahun berjalan tercatat sekitar Rp238 triliun, atau sekitar 83 persen dari target Rp286 triliun. Target debitur baru juga disebut hampir tercapai sepenuhnya, yakni sekitar 96 persen atau 2,25 juta debitur dari total target 2,34 juta. Sementara itu, jumlah debitur yang berhasil naik kelas dan keluar dari skema KUR dilaporkan telah mencapai 112 persen dari target, atau sekitar 1,3 juta debitur. Data ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha telah berhasil memperkuat struktur usaha mereka dan dianggap siap mengakses pembiayaan komersial di luar skema subsidi.
Perubahan signifikan juga disampaikan terkait aturan pengajuan KUR. Pembatasan jumlah pengajuan yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan kini disebut tidak lagi diberlakukan. Skema baru memungkinkan pelaku UMKM mengajukan pembiayaan secara berulang selama usahanya dinilai masih membutuhkan dukungan dan memiliki prospek pengembangan yang kuat. Kebijakan tersebut ditujukan agar UMKM dapat mencapai kapasitas usaha yang stabil sebelum beranjak ke pembiayaan non-subsidi.
Selain itu, ketentuan suku bunga KUR turut disederhanakan. Jika sebelumnya tingkat suku bunga meningkat pada setiap pengajuan berikutnya—dengan skema 6 persen untuk pengajuan pertama, 7 persen untuk pengajuan kedua, 8 persen untuk pengajuan ketiga, dan 9 persen untuk pengajuan keempat—maka kebijakan baru menetapkan tingkat suku bunga yang sama, yakni 6 persen untuk seluruh pengajuan berulang. Penyesuaian ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Januari 2026 setelah regulasi pendukung disiapkan oleh komite pembiayaan terkait.
Kebijakan penyederhanaan bunga dan penghapusan batas pengajuan tersebut dijelaskan sebagai upaya memberikan stimulus yang lebih terarah bagi UMKM agar dapat bertahan, tumbuh, dan berkembang lebih cepat. Dengan meningkatnya porsi sektor produksi dan target pembiayaan yang lebih ambisius pada 2026, arah kebijakan dinilai semakin menekankan penguatan pondasi ekonomi produktif serta menciptakan ruang tumbuh yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh wilayah.
RAT/NNA



