Program Pembinaan UMKM Kalteng 2025: Penguatan SDM dan Dukungan Peralatan untuk Tingkatkan Produktivitas

Rabu, 26 November 2025 | 08:00 WIB

Program Pembinaan UMKM Kalteng 2025: Penguatan SDM dan Dukungan Peralatan untuk Tingkatkan Produktivitas

LINK UMKM - Upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil di Kalimantan Tengah pada 2025 digambarkan semakin terarah setelah pemerintah daerah setempat menyatakan bahwa bantuan bagi UMKM kini difokuskan pada penguatan kompetensi sumber daya manusia dan penyediaan peralatan penunjang usaha. Arah kebijakan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap aturan nasional yang tidak lagi memperbolehkan pemberian bantuan tunai langsung, sehingga dukungan diarahkan pada aspek yang diyakini mampu mendorong produktivitas secara berkelanjutan.

Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa program pembinaan dilakukan melalui pendampingan berbasis praktik, meliputi manajemen usaha, strategi pemasaran, hingga pengembangan produk agar lebih inovatif. Pendekatan ini selaras dengan temuan berbagai riset yang menekankan bahwa digitalisasi dan peningkatan daya saing UMKM hanya dapat tercapai apabila pelatihan dilakukan secara bertahap dan sesuai tingkat kesiapan masing-masing pelaku usaha. Pada tahap berikutnya, pelaku UMKM berpotensi mengintegrasikan inovasi produk dengan pemasaran digital sebagai bagian dari adaptasi pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke kanal daring.

Sementara itu, dukungan dalam bentuk penyediaan peralatan diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional tiap jenis usaha. Informasi yang dipaparkan menunjukkan bahwa pelaku usaha kerajinan berbahan dasar getah nyatu, misalnya, akan memperoleh peralatan produksi yang relevan dengan kebutuhan mereka. Pola ini diterapkan pula pada sektor-sektor mikro lain agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara bantuan yang diberikan dengan kebutuhan di lapangan. Pendekatan berbasis kebutuhan ini disebut sebagai langkah yang mampu memaksimalkan dampak bantuan, terutama bagi usaha yang masih berada pada tahap awal pengembangan.

Untuk dapat mengakses bantuan tersebut, pelaku UMKM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan operasional. Mereka perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), telah menjalankan usaha minimal tiga tahun, serta melakukan pengajuan langsung ke kantor pemerintah daerah yang menangani pembinaan usaha kecil. Aturan tersebut dianggap sebagai upaya memastikan bahwa bantuan diberikan kepada usaha yang memiliki kelayakan operasional serta komitmen berkelanjutan. Dengan demikian, dukungan yang disalurkan diharapkan benar-benar menghasilkan peningkatan kinerja usaha.

Penguatan UMKM di Kalimantan Tengah juga diarahkan melalui konsep “Kampung UMKM”, sebuah inisiatif yang disiapkan untuk mendorong masyarakat mengenali potensi ekonomi di wilayah masing-masing. Konsep tersebut dirancang sebagai ruang tumbuh bagi produk turunan berdasarkan potensi lokal, seperti kerajinan khas, olahan pangan daerah, hingga layanan berbasis budaya setempat. Pemerintah daerah memandang bahwa pendekatan berbasis wilayah ini mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memperluas lapangan pekerjaan di pedesaan.

Pemerintah daerah menilai bahwa pengembangan kampung berbasis potensi UMKM dapat memperkuat rantai nilai lokal, meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat, dan membuka peluang kolaborasi antarpelaku usaha. Dengan meningkatnya akses pelatihan, pendampingan, dan peralatan, pelaku usaha diharapkan mampu mengoptimalkan peluang pasar, baik lokal maupun regional.

Program pembinaan 2025 ini pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan ekosistem UMKM yang lebih kokoh, adaptif, dan produktif. Melalui kombinasi penguatan kapasitas manusia, dukungan peralatan, dan pengembangan potensi wilayah, pemerintah daerah berharap tumbuhnya generasi UMKM yang lebih mandiri dan siap berkompetisi di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

RAT/NNA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x