Platform E-Commerce Diapresiasi Pemerintah setelah Produk Thrifting Ilegal Dipastikan Hilang dari Peredaran
Selasa, 25 November 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan apresiasi kepada sejumlah platform e-commerce karena dinilai telah menuntaskan penertiban penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting. Dalam pertemuan di Gedung Smesco Jakarta, perwakilan kementerian menilai platform besar seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, dan Lazada telah menunjukkan kepatuhan lebih kuat terhadap regulasi pemerintah.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa pencarian internal di beberapa platform memperlihatkan tidak ditemukannya kembali produk thrifting ilegal. Hal itu dinilai sebagai bukti bahwa platform sudah melakukan langkah korektif. Pemerintah disebut ingin memastikan sinergi diperkuat agar regulasi tidak hanya tercantum di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan.
Pertemuan tersebut membahas serangkaian upaya platform dalam menindak seller yang melanggar larangan impor pakaian bekas. Regulasi yang menjadi acuan adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perwakilan Shopee Indonesia menyampaikan bahwa pembatasan lebih dari satu juta keyword telah dilakukan, termasuk penurunan ratusan ribu produk terkait thrifting dan penutupan puluhan ribu toko yang terbukti melanggar.
Shopee juga disebut menjalankan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila ada produk yang tidak sesuai ketentuan. Terdapat tim khusus yang menindak manual pelanggaran sambil memastikan pelaku UMKM lokal yang sah tidak ikut terdampak. Pendekatan bertahap ini diklaim sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan bahwa pelaku thrifting akan diarahkan beralih menjual produk lokal karena akses impor pakaian bekas telah diperketat melalui kebijakan Kementerian Keuangan. Ia menyampaikan bahwa konsistensi aparat Bea Cukai menjadi bagian penting dalam menghentikan alur barang masuk, sementara kementerian memiliki tugas mendorong substitusi produk dalam negeri serta mengatur platform digital untuk menutup seller yang masih melanggar.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembatasan impor barang bekas ilegal. Pemerintah menargetkan agar pelaku UMKM lokal memperoleh ruang lebih besar dalam pasar domestik tanpa tekanan dari barang impor ilegal yang harganya tidak sebanding. Seiring dengan pengetatan tersebut, pelaku industri lokal juga didorong meningkatkan kreativitas dan kualitas produk agar mampu memanfaatkan momentum kenaikan permintaan barang dalam negeri.
RAT/NNA



