Impor Baju Bekas Capai 3.600 Ton, UMKM Fashion Terdesak dan Pemerintah Perkuat Penindakan

Minggu, 23 November 2025 | 08:00 WIB

Impor Baju Bekas Capai 3.600 Ton, UMKM Fashion Terdesak dan Pemerintah Perkuat Penindakan

LINK UMKM - Pemerintah menyoroti lonjakan besar impor pakaian bekas yang dinilai mengganggu stabilitas pasar domestik dan merugikan pelaku UMKM. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum resmi pada awal November 2025, volume pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 7 ton pada 2021, lalu naik menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023, sebelum melonjak drastis menjadi 3.600 ton pada 2024. Hingga Agustus 2025, impor baju bekas tercatat telah mencapai sekitar 1.800 ton. Peningkatan tajam dalam empat tahun ini disebut sebagai ancaman serius bagi industri fashion lokal yang menjadi tulang punggung UMKM nasional.

Pemerintah menjelaskan bahwa banjir pakaian bekas tersebut tidak hanya menekan harga pasar, tetapi juga menggerus daya saing produsen lokal di berbagai daerah. Keluhan pelaku usaha mengenai rusaknya harga pasar menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat penindakan terhadap impor ilegal. Dalam sejumlah forum, pemerintah memaparkan bahwa praktik masuknya barang ilegal turut diperparah oleh dugaan keterlibatan oknum tertentu di lapangan. Setelah temuan tersebut disampaikan, pemerintah pusat disebut telah mengambil langkah korektif untuk menutup celah masuknya barang-barang terlarang tersebut.

Pengetatan impor tidak hanya dilakukan terhadap pakaian bekas, tetapi juga terhadap pakaian baru berharga sangat rendah yang masuk dari China. Pemerintah menilai harga produk tertentu, seperti jilbab yang dijual hanya Rp 2.000–Rp 3.000 per potong, berada jauh di luar batas kewajaran dan berpotensi melemahkan struktur produksi UMKM dalam negeri. Kebijakan pembatasan impor kemudian ditempatkan sebagai instrumen perlindungan industri fashion lokal agar produsen nasional tetap memiliki ruang tumbuh.

Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, pemerintah telah memanggil perwakilan ekosistem perdagangan digital dan meminta seluruh platform memastikan tidak ada lagi penjualan barang terlarang, khususnya pakaian bekas impor ilegal. Sistem pengawasan internal platform diperkuat, dengan ribuan produk berindikasi melanggar yang sudah diturunkan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk merapikan arus perdagangan digital dan menjaga persaingan usaha yang adil bagi pelaku UMKM.

Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan strategi substitusi agar pedagang yang selama ini mengandalkan barang impor berharga rendah dapat beralih ke produk lokal. Koordinasi dilakukan dengan produsen dalam negeri untuk memperkuat kapasitas produksi, termasuk pendampingan bagi pelaku usaha agar tidak kehilangan sumber penghasilan selama masa transisi. Pendekatan dua sisi—penindakan di hulu dan pendampingan di hilir—dijelaskan sebagai cara agar kebijakan pembatasan impor tidak mematikan mata pencaharian masyarakat.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa nilai impor barang tekstil jadi, termasuk pakaian bekas, mencapai 78,19 juta dollar AS sepanjang Januari–Juli 2025, meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan data tersebut, pemerintah menilai urgensi pengetatan impor semakin jelas dan membutuhkan penguatan ekosistem produksi lokal agar UMKM fashion bisa kembali menjadi motor ekonomi nasional.

RA/NN

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x