Koperasi Desa Didorong Pasok Bahan Baku MBG, Pemerintah Tekankan Tidak Ada Monopoli UMKM
Jumat, 21 November 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan koperasi desa sebagai pemasok bahan baku dalam program pemenuhan gizi nasional tidak dimaksudkan untuk memonopoli peran pelaku usaha mikro. Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul kekhawatiran publik mengenai dominasi satu lembaga dalam ekosistem penyediaan bahan baku program makan bergizi gratis.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyampaikan bahwa penugasan koperasi desa dilakukan untuk memperkuat rantai pasok sekaligus memastikan harga kebutuhan pokok dapat ditekan melalui pembelian dalam jumlah besar. Mekanisme tersebut disebut memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih rendah dibanding kondisi normal, sehingga beban operasional mereka dapat ditekan.
Pemerintah juga menilai bahwa model pengadaan terpusat lewat koperasi dapat menciptakan efisiensi skala yang selama ini sulit dicapai UMKM secara individual. Dengan kemampuan membeli dalam volume besar, koperasi desa disebut mampu mendapatkan harga grosir yang lebih stabil. Selanjutnya, pasokan tersebut akan disalurkan kembali kepada pelaku UMKM yang bertugas mengolah dan menyediakan makanan dalam program tersebut.
Sejalan dengan itu, pemerintah menjelaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat produksi bahan baku di tingkat lokal. Sebagai contoh, kebutuhan telur dan daging ayam yang meningkat akibat implementasi program makan bergizi gratis mendorong koperasi desa mengembangkan unit usaha budidaya ayam petelur maupun ayam pedaging. Pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah serta memperkuat ketahanan pangan desa.
Pemerintah menilai langkah penguatan kapasitas produksi di tingkat lokal merupakan strategi kunci untuk memastikan distribusi bahan baku berjalan lancar. Selain itu, pendekatan tersebut memberi peluang kerja baru di wilayah setempat dan mendukung perputaran ekonomi desa yang lebih merata.
Dalam konteks pengawasan, pemerintah menyatakan bahwa struktur penyediaan bahan baku ini dirancang tetap terbuka bagi UMKM sebagai bagian dari rantai pasok. Pelaku usaha kecil disebut tetap memiliki kesempatan untuk berperan dalam proses pengolahan maupun distribusi makanan, sesuai mandat yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga merespons kekhawatiran publik mengenai dominasi satu lembaga dalam skema tersebut. Disebutkan bahwa tujuan utama penunjukan koperasi desa adalah menjamin keberlanjutan pasokan, bukan mengambil alih peran pelaku usaha kecil. Penekanan diberikan pada fungsi koperasi sebagai penguat kapasitas, bukan sebagai pesaing UMKM.
Secara keseluruhan, pemerintah menyampaikan bahwa model ini diproyeksikan menjadi struktur yang mampu mengikat rantai pasok, menekan harga bahan baku, dan memberikan keuntungan langsung kepada UMKM yang tergabung dalam ekosistem program makan bergizi gratis. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya memperkuat usaha kecil di berbagai daerah.
RA/NN



