Penyerapan KUR Sektor Produksi 2025 Melonjak, Pemerintah Siapkan Arah Kebijakan Baru 2026

Kamis, 20 November 2025 | 08:00 WIB

Penyerapan KUR Sektor Produksi 2025 Melonjak, Pemerintah Siapkan Arah Kebijakan Baru 2026

LINK UMKM - Perkembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang 2025 menunjukkan pergeseran signifikan ke sektor produksi. Pemerintah menyampaikan bahwa porsi penyaluran ke sektor tersebut telah mencapai 60,7% dari total target Rp286 triliun. Angka ini disebut sebagai capaian tertinggi sejak skema KUR diterapkan, karena selama lima tahun terakhir porsi penyaluran ke sektor produksi tidak pernah menyentuh 60%.

Dalam evaluasi terbaru, pemerintah menyampaikan bahwa kinerja KUR tahun ini sudah merealisasikan pembiayaan sebesar Rp238 triliun atau sekitar 83% dari target. Sementara itu, penyerapan dari sisi debitur baru mencapai 96%, yaitu 2,25 juta dari target 2,34 juta debitur. Pemerintah juga mencatat bahwa debitur graduasi—yakni pelaku usaha yang berhasil naik kelas dari pembiayaan KUR ke pembiayaan komersial—telah melampaui target dengan realisasi 112% atau sekitar 1,3 juta debitur.

Beberapa penyesuaian kebijakan disiapkan untuk 2026. Pemerintah menetapkan target penyaluran KUR tahun depan sebesar Rp320 triliun dengan penekanan agar 65% dialokasikan ke sektor produksi. Proporsi ini lebih tinggi lima persen dibandingkan target tahun berjalan. Penekanan tersebut dianggap penting untuk memperkuat struktur ekonomi berbasis usaha produktif, terutama di tengah dorongan peningkatan kontribusi UMKM terhadap rantai pasok nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang melakukan penyempurnaan aturan terkait frekuensi pengajuan KUR. Berdasarkan evaluasi kebijakan sebelumnya, pelaku usaha hanya dapat mengakses KUR hingga batas tertentu, yaitu empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan. Ketentuan ini disebut akan berubah menjadi akses tanpa batas repetisi sepanjang pelaku usaha masih memenuhi kriteria kelayakan. Kebijakan tersebut dinilai bertujuan memperkuat ketahanan usaha hingga pelaku UMKM mencapai kondisi yang stabil dan siap untuk memasuki pembiayaan komersial.

Perubahan lainnya terlihat pada penetapan bunga KUR. Jika pada kebijakan sebelumnya terdapat variasi bunga berdasarkan jumlah pengajuan berulang, maka mulai Januari 2026 suku bunga ditetapkan sama untuk seluruh tingkat pengajuan, yaitu 6%. Penyetaraan bunga ini dirancang untuk memberikan kepastian dan mendorong keberlanjutan permodalan UMKM yang sedang berada pada tahap pertumbuhan.

Pemerintah menjelaskan bahwa seluruh penyesuaian tersebut menjadi bagian dari strategi afirmatif untuk memperkuat laju ekonomi kerakyatan. Dengan meningkatnya porsi pembiayaan sektor produksi, pemerintah berharap struktur usaha kecil dapat lebih kompetitif, terutama dalam menciptakan nilai tambah dan memperluas kapasitas usaha.

Secara keseluruhan, perkembangan KUR 2025 dinilai menunjukkan arah transformasi pembiayaan yang lebih progresif, sekaligus menjadi dasar penetapan kebijakan baru yang akan diterapkan pada 2026 guna memperkuat fondasi ekonomi berbasis UMKM.

RA/NN

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x