DPR Dorong Regulasi Thrifting untuk Amankan UMKM dari Serbuan Produk Impor
Rabu, 19 November 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Dorongan agar pemerintah memperketat aturan terkait aktivitas thrifting kembali menguat setelah anggota Komisi VII DPR menyampaikan perlunya kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi UMKM dari masuknya pakaian bekas impor. Dalam kunjungan kerjanya ke salah satu kawasan industri di Banten, ia memaparkan bahwa pelaku usaha domestik menghadapi tantangan serius akibat peredaran produk impor yang dinilai terus meningkat dan dapat menggerus pasar industri lokal.
Penegasan tersebut disampaikan setelah melihat bahwa bisnis thrifting yang berkembang di kalangan anak muda tidak seluruhnya berbasis barang lokal. Ia menilai perlunya pembeda yang jelas antara praktik thrifting legal dan yang tidak legal, terutama karena masuknya pakaian bekas dari luar negeri masih menjadi masalah besar dalam tata niaga tekstil nasional.
Dorongan kebijakan ini muncul beriringan dengan langkah pemerintah dalam melakukan penindakan atas komoditas pakaian dan tas bekas impor. Data 2024–2025 menunjukkan bahwa sebanyak 17.200 bal pakaian bekas telah diamankan oleh otoritas terkait, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian. Pemerintah menilai volume barang ilegal tersebut cukup signifikan sehingga memerlukan mekanisme penanganan yang lebih efektif agar tidak merugikan produsen lokal.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah menjelaskan bahwa proses pemusnahan barang sitaan tidak selalu efisien karena memerlukan biaya tinggi. Oleh sebab itu, muncul usulan untuk melakukan pencacahan ulang pakaian bekas tersebut sehingga dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri. Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan asosiasi sektor tekstil dan menyampaikan bahwa bahan hasil cacahan dapat digunakan sebagai benang atau material pendukung lainnya, termasuk dialokasikan untuk UMKM dengan biaya lebih terjangkau.
Selain membahas aspek teknis penanganan barang sitaan, DPR menilai perlunya regulasi yang tidak hanya melindungi industri besar, tetapi juga memastikan bahwa pelaku UMKM yang bergerak di bidang thrifting legal dapat tetap memperoleh ruang usaha. Ia menilai bahwa aktivitas thrifting yang berada dalam koridor hukum dapat diarahkan untuk mendukung kampanye penggunaan produk dalam negeri agar memiliki nilai tambah sosial dan ekonomi.
Regulasi yang diminta disebut harus berbasis kajian komprehensif, mengingat penguatan industri lokal memerlukan keseimbangan antara perlindungan produsen, kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil, serta pemberantasan barang ilegal. DPR menilai bahwa tanpa kerangka kebijakan yang jelas, UMKM berpotensi mengalami tekanan besar akibat derasnya arus produk murah impor yang tidak memenuhi standar perdagangan.
Dorongan perumusan regulasi khusus thrifting ini dipandang relevan terhadap upaya pemerintah menjaga daya saing industri dan memperkuat rantai nilai UMKM. Dengan arus pakaian bekas impor yang masih tinggi serta tantangan pasar tekstil yang terus berubah, kebijakan yang lebih sistematis dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks.
RA/NN



