Purbaya Usul Manfaatkan Pakaian Impor Bekas Disita untuk Bahan Baku UMKM

Selasa, 18 November 2025 | 08:00 WIB

Purbaya Usul Manfaatkan Pakaian Impor Bekas Disita untuk Bahan Baku UMKM

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar pakaian impor bekas (balpres) yang disita negara tidak lagi langsung dimusnahkan, melainkan diolah kembali menjadi bahan baku bagi industri dan UMKM. Usulan ini muncul karena proses pemusnahan dinilai memakan biaya besar sekaligus tidak efisien, sementara pakaian sitaan tersebut sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi lokal. Dalam media briefing di Jakarta, Purbaya mengungkap bahwa biaya pemusnahan satu kontainer balpres bisa mencapai Rp12 juta. Selain itu, pemerintah juga harus menanggung biaya kebutuhan pihak-pihak yang ditahan akibat kasus impor ilegal, sehingga beban anggaran semakin besar. Data Bea Cukai menunjukkan bahwa sepanjang 2024–2025, terdapat 17.200 bal pakaian bekas yang disita—setara 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong pakaian—dari hasil pengawasan di wilayah pesisir, perbatasan darat, hingga perairan.

Melihat besarnya jumlah barang sitaan tersebut, Purbaya telah berdiskusi dengan Menteri UMKM serta Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk mencari solusi pemanfaatannya. AGTI menyatakan siap mengolah kembali pakaian bekas tersebut dengan cara dicacah menjadi benang atau bahan baku lain yang dapat digunakan industri tekstil dan UMKM dengan biaya yang jauh lebih murah. Rencana ini juga telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden, yang menegaskan bahwa barang sitaan sebaiknya tidak hanya dibakar, tetapi dimanfaatkan secara produktif agar dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi.

Pemanfaatan balpres sebagai bahan baku alternatif dipandang membawa beberapa manfaat penting. Selain mengurangi biaya pemusnahan yang selama ini cukup tinggi, kebijakan ini memungkinkan UMKM dan industri tekstil lokal mendapatkan bahan baku yang lebih terjangkau. Di sisi lain, langkah ini juga mendukung pengurangan limbah tekstil, mengingat pakaian sitaan dapat diolah kembali menjadi produk baru yang lebih bernilai. Dengan begitu, lahirlah rantai nilai baru yang dapat memperkuat ekonomi lokal dan membuka peluang usaha bagi sektor-sektor terkait.

Purbaya menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan dengan pengawasan ketat agar pemanfaatan balpres tetap sesuai aturan serta digunakan murni sebagai bahan baku industri, bukan untuk dijual kembali sebagai pakaian. Kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, dan sektor industri ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengubah permasalahan menjadi peluang, serta memastikan kebijakan yang dijalankan sejalan dengan arahan Presiden mengenai efisiensi dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap UMKM dan industri tekstil dapat memperoleh sumber bahan baku yang lebih murah dan stabil, menekan biaya produksi, serta mempertahankan keberlangsungan usaha di tengah kebijakan yang semakin ketat terhadap impor pakaian bekas.

RA/NN

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x