Larangan Pakaian Impor Bekas Jadi Momentum Peralihan Produk Lokal untuk UMKM
Minggu, 16 November 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Kebijakan penghentian penjualan pakaian impor bekas kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menegaskan bahwa pedagang yang bergerak di segmen thrifting tetap dapat melanjutkan usahanya dengan produk yang berbeda. Pendekatan ini diambil untuk memastikan aktivitas ekonomi mereka tidak terhenti, sekaligus mengangkat kapasitas produksi dalam negeri yang dinilai perlu diperkuat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah berlangsungnya rapat terbatas di Jakarta pada awal November 2025. Dalam rapat itu, pemerintah memberikan mandat khusus kepada kementerian yang menangani pengembangan usaha mikro agar segera menyiapkan substitusi produk bagi para pedagang thrifting. Tujuannya adalah memastikan mereka memiliki opsi yang realistis untuk beralih ke barang-barang lokal yang diproduksi pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
Pendekatan ini muncul karena larangan penjualan pakaian bekas impor merupakan bagian dari aturan yang sudah lama berlaku. Dengan demikian, pemerintah memandang perlu adanya solusi yang menjaga keberlangsungan pendapatan pedagang tanpa bertentangan dengan regulasi. Opsi peralihan ke produk lokal dianggap sebagai langkah yang lebih berkelanjutan, terutama karena banyak perajin dan produsen mikro yang membutuhkan pasar baru untuk memperluas penjualan.
Pihak pemerintah juga menilai anggapan bahwa pakaian impor bekas lebih murah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Di sejumlah titik penjualan, produk thrifting dengan merek tertentu justru ditemukan memiliki harga yang setara atau bahkan lebih tinggi dibandingkan pakaian baru produksi lokal. Situasi ini memperlihatkan bahwa daya tarik thrifting tidak semata-mata soal harga, tetapi juga tren dan persepsi kualitas.
Melihat hal tersebut, pemerintah menilai momentum peralihan ini dapat diarahkan pada penguatan ekosistem produk lokal. Dengan memperluas pangsa pasar bagi produsen mikro, daya saing industri domestik diharapkan meningkat. Langkah ini sekaligus mendukung upaya menjaga ketahanan ekonomi melalui pemanfaatan produk buatan dalam negeri yang memiliki rantai pasok lebih jelas serta nilai tambah yang langsung kembali ke pelaku usaha lokal.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pedagang thrifting tetap menjadi pertimbangan. Para pelaku usaha yang sudah lama bergantung pada segmen ini diharapkan tidak kehilangan akses terhadap aktivitas ekonominya. Karena itu, berbagai opsi transisi akan difokuskan pada solusi yang memungkinkan pedagang tetap beroperasi—baik melalui pembinaan, penyediaan produk alternatif, maupun akses kepada produsen kecil yang siap memasok barang dagangan.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, kebijakan ini diharapkan bukan hanya menghentikan peredaran pakaian impor bekas ilegal, tetapi juga mendorong transformasi usaha mikro menuju produk lokal yang lebih berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menguatkan posisi UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional.
RA/NN



