Evaluasi Ketat Penyalur KUR: Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Pengusaha Mikro

Minggu, 9 November 2025 | 13:00 WIB

Evaluasi Ketat Penyalur KUR: Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Pengusaha Mikro

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap lembaga keuangan yang dinilai masih mempersulit pelaku usaha mikro dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan penyaluran pembiayaan benar-benar berpihak kepada pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan modal produktif.

Dalam rapat koordinasi penyaluran KUR tahun 2025 yang digelar di Bali, Wakil Menteri UMKM menekankan bahwa pihaknya terus memantau kepatuhan lembaga penyalur KUR agar tidak lagi menerapkan syarat agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Pemantauan ini dilakukan menyusul keluhan dari sejumlah pengusaha mikro yang mengaku kesulitan memperoleh pembiayaan karena diminta jaminan tambahan, meski aturan telah menegaskan bahwa kredit kecil tidak seharusnya disertai agunan fisik.

Wakil menteri tersebut menjelaskan bahwa pemerintah membuka opsi evaluasi terhadap bank dan lembaga pembiayaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi berupa penurunan atau pencabutan kuota penyaluran KUR disebut akan menjadi langkah korektif bila ditemukan pelanggaran berulang. Kebijakan ini, menurutnya, diperlukan agar penyaluran dana program tersebut tidak terhambat oleh birokrasi maupun kehati-hatian berlebihan dari pihak perbankan.

Ia mengakui, masih terdapat sejumlah alasan yang membuat lembaga keuangan bersikap hati-hati. Salah satunya adalah temuan adanya debitur yang menggunakan dokumen tidak valid dalam pengajuan kredit. Faktor lain berasal dari risiko penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha baru yang belum memiliki rekam jejak bisnis yang kuat. Meski demikian, kehati-hatian tersebut diharapkan tidak menghambat semangat pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan produktif.

Menurutnya, mekanisme penilaian kelayakan usaha dapat dilakukan melalui pendekatan yang lebih adaptif. Bank diharapkan mampu menilai potensi usaha berdasarkan performa, skala kegiatan, dan riwayat transaksi calon debitur. Dengan begitu, pelaku UMKM yang memiliki prospek baik tetap bisa memperoleh modal tanpa harus terbebani jaminan.

Pemerintah juga menekankan bahwa batas pinjaman hingga Rp100 juta wajib diberikan dengan pendekatan kepercayaan (trust-based lending) dan tidak boleh disertai agunan. Prinsip ini diharapkan menjadi standar dalam mendukung pelaku usaha mikro agar mampu naik kelas.

Selain itu, pengawasan terpadu akan terus dilakukan agar kebijakan ini berjalan konsisten di seluruh daerah. Pemerintah menilai akses pembiayaan yang inklusif menjadi kunci percepatan pertumbuhan sektor UMKM, yang selama ini terbukti menjadi penopang utama perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja baru dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat bawah.

Langkah tegas terhadap lembaga keuangan yang tidak patuh diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pelaku UMKM terhadap sistem perbankan. Pemerintah pun menegaskan kembali bahwa program KUR bukan semata bantuan modal, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan sistem yang transparan, adil, dan mudah diakses, program ini diharapkan dapat menggerakkan lebih banyak pengusaha mikro menuju skala bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif.

RA/NN

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x