Optimalisasi Aset Negara: Fasilitas Tak Terpakai akan Dialihkan untuk UMKM

Minggu, 9 November 2025 | 08:00 WIB

Optimalisasi Aset Negara: Fasilitas Tak Terpakai akan Dialihkan untuk UMKM

LINK UMKM - Langkah baru pemerintah dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditempuh melalui kebijakan pengelolaan fasilitas negara yang tidak terpakai. Aset-aset publik yang selama ini idle dan tidak termanfaatkan secara optimal akan dialokasikan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama para pelaku UMKM di berbagai daerah.

Kebijakan ini disampaikan setelah rapat terbatas yang membahas strategi pemberdayaan masyarakat dan percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis usaha rakyat. Pemerintah menilai banyak fasilitas milik negara berada di lokasi strategis, namun belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Melalui program yang disebut “Pasar 1.001 Malam”, ruang publik yang sebelumnya tidak digunakan akan diubah menjadi area produktif bagi UMKM untuk berjualan, memamerkan produk, serta memperluas jangkauan pasar.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong penguatan sektor riil, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk memperkenalkan produknya secara langsung kepada masyarakat. Selain menjadi tempat pemasaran, fasilitas tersebut juga dirancang sebagai pusat interaksi ekonomi dan budaya yang mempertemukan pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kriya, hingga fesyen.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya implementasi ketentuan yang telah menetapkan porsi minimal 30 persen area fasilitas publik bagi UMKM. Kebijakan ini meliputi bandara, stasiun, terminal, hingga rest area. Dengan penerapan tersebut, diharapkan setiap ruang publik dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar tempat transit.

Langkah serupa juga akan diterapkan di sektor pertanian. Pemerintah berencana mengalokasikan tanah produktif bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah agar dapat mengelola lahan dan memiliki akses terhadap alat produksi. Upaya ini ditujukan untuk memperluas kesempatan ekonomi di pedesaan, sekaligus memperkuat kemandirian pangan nasional.

Seiring dengan berbagai inisiatif tersebut, pemerintah tengah mempercepat pembentukan sistem satu data terintegrasi bernama Sapa UMKM. Platform ini disiapkan untuk menghimpun data lebih dari 57 juta pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui sistem digital ini, setiap pelaku UMKM diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses izin usaha, pembiayaan, pelatihan, hingga jaringan pemasaran.

Sistem tersebut juga akan menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dengan basis data yang komprehensif, pemerintah dapat memetakan kebutuhan spesifik tiap sektor usaha dan wilayah, sehingga program pendampingan maupun bantuan modal dapat disalurkan secara efektif.

Kebijakan pemanfaatan fasilitas negara untuk UMKM ini mencerminkan arah baru pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Fasilitas publik tidak lagi dilihat semata sebagai aset pasif, melainkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi yang berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara pemanfaatan aset negara, optimalisasi ruang publik, serta integrasi data digital, kebijakan ini diyakini akan memperkuat posisi UMKM sebagai fondasi utama ekonomi nasional. Dengan demikian, aset negara yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru di tingkat akar rumput, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat ekosistem usaha lokal yang berdaya saing tinggi.

RA/NN

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x