Kebijakan PPh Final 0,5 Persen Akan Ditetapkan Permanen, UMKM Dapat Kepastian Usaha Jangka Panjang
Sabtu, 8 November 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah berencana mempermanenkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan dorongan terhadap keberlanjutan usaha sektor kecil yang menjadi pilar ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tengah diformulasikan melalui revisi terhadap peraturan yang sebelumnya membatasi masa berlaku insentif pajak bagi pelaku usaha. Dalam rancangan baru, tarif PPh final 0,5 persen akan berlaku tanpa batas waktu bagi UMKM yang dijalankan oleh individu maupun berbentuk perseroan perorangan. Sementara bagi koperasi, pemerintah menyiapkan perpanjangan hingga tahun pajak 2029 untuk memberi ruang adaptasi yang lebih luas terhadap dinamika ekonomi.
Selama ini, batas waktu pemberlakuan tarif tersebut membuat banyak pelaku usaha menghadapi ketidakpastian dalam perencanaan keuangan. Berdasarkan aturan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya berhak menikmati tarif ringan itu selama tujuh tahun, sedangkan badan usaha seperti koperasi, CV, firma, atau perseroan perorangan dibatasi empat tahun. Sementara untuk perseroan terbatas, masa berlakunya hanya tiga tahun.
Dengan adanya revisi, UMKM tidak perlu lagi khawatir kehilangan fasilitas pajak yang telah membantu menjaga arus kas usaha selama beberapa tahun terakhir. Sejak diberlakukan pada 2018, tarif PPh final 0,5 persen terbukti mendorong peningkatan kepatuhan pajak, sekaligus memperluas basis pelaku usaha yang tercatat dalam sistem perpajakan formal.
Kebijakan ini juga mencerminkan keberlanjutan dukungan fiskal bagi sektor produktif di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan. Pemerintah menilai, pemberian insentif permanen bukan sekadar bentuk keringanan pajak, tetapi juga bagian dari strategi menjaga daya tahan UMKM agar tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.
Dari sisi makroekonomi, keberadaan kebijakan ini dipandang mampu memperkuat struktur penerimaan pajak nasional melalui peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar. Dengan skema tarif rendah yang bersifat final, proses administrasi pajak bagi pelaku usaha kecil juga menjadi lebih sederhana dan transparan.
Selain membantu menjaga keberlanjutan usaha, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, di mana pelaku UMKM merasa aman dan terdorong untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela. Kepastian hukum dan kemudahan administrasi menjadi faktor kunci yang diyakini akan memperkuat fondasi ekonomi rakyat dan mendukung transisi menuju sistem ekonomi formal yang lebih sehat dan berkeadilan.
RA/NN



