Rencana PPh Final 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu, Sinyal Dukungan Nyata bagi UMKM
Sabtu, 8 November 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pajak penghasilan final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini disebutkan akan menetapkan tarif pajak sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu, sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor tersebut. Rencana tersebut muncul setelah berbagai evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pajak sebelumnya yang dianggap masih menimbulkan beban administratif bagi sebagian pelaku UMKM.
Dalam kebijakan lama, tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, dengan masa berlaku yang berbeda-beda sesuai bentuk badan usaha. Misalnya, pelaku usaha perorangan memiliki batas waktu tujuh tahun, sedangkan koperasi, firma, dan persekutuan komanditer hanya empat tahun. Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak diharapkan beralih ke mekanisme pembukuan umum yang dianggap lebih kompleks dan menuntut kapasitas administrasi lebih tinggi.
Melalui revisi aturan baru yang sedang dibahas, pemerintah ingin memastikan agar pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang tumbuh tanpa tekanan administratif berlebihan. Kebijakan ini terutama menyasar UMKM perseorangan dan badan usaha yang masih berkembang agar dapat terus beroperasi secara formal, sambil tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui pemberdayaan sektor riil. UMKM selama ini diketahui menyumbang proporsi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Dengan memberikan insentif berupa tarif pajak ringan tanpa batas waktu, pemerintah berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan sumber daya secara optimal untuk memperkuat daya saingnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk bergabung dalam sistem perpajakan formal. Selama ini, masih banyak pelaku UMKM yang enggan melakukan pelaporan pajak karena menganggap prosesnya rumit dan biayanya memberatkan. Dengan tarif yang sederhana dan kepastian hukum yang lebih panjang, peluang kepatuhan pajak diperkirakan akan meningkat.
Selain memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM perorangan, pemerintah juga disebutkan berencana memperpanjang pemberlakuan tarif PPh final 0,5 persen bagi koperasi hingga tahun pajak 2029. Perpanjangan ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga ekonomi rakyat yang berperan penting dalam memperkuat jaringan usaha di tingkat lokal.
Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan dan pendampingan administratif bagi pelaku UMKM. Tanpa dukungan yang memadai, kebijakan pajak ringan bisa saja tidak memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan usaha. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada keringanan pajak, tetapi juga pada peningkatan kapasitas pelaku usaha agar dapat naik kelas dan mengakses pembiayaan formal.
Dengan rencana penerapan tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu, arah kebijakan fiskal nasional tampak semakin berpihak pada sektor produktif rakyat. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi berbasis usaha kecil yang tangguh dan berdaya saing.
RA/NN



