Impor Pakaian Bekas Dinilai Menggerus Daya Saing UMKM dan Industri Tekstil Nasional
Sabtu, 8 November 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Langkah tegas pemerintah dalam menindak praktik impor pakaian ilegal dinilai sebagai bentuk komitmen untuk melindungi industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan usaha kecil menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Aksi inspeksi ke kawasan penimbunan barang di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu menunjukkan upaya konkret dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang yang masuk tanpa izin resmi.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan berbagai jenis pakaian yang masuk ke kategori ilegal, baik berupa pakaian bekas maupun koleksi lama yang belum pernah dipakai, namun berasal dari luar negeri. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa praktik impor ilegal bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha di sektor produksi domestik.
Pemerintah menilai bahwa membanjirnya pakaian bekas dari luar negeri selama ini telah memberi tekanan berat pada industri tekstil nasional. Harga barang impor yang jauh lebih murah membuat produk lokal sulit bersaing di pasar, sementara pelaku usaha kecil dan menengah harus menanggung dampak dari penurunan permintaan dan margin keuntungan yang semakin menipis. Kondisi tersebut, jika dibiarkan, berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan memperlambat proses pemulihan sektor manufaktur nasional.
Selain menyoroti aspek ekonomi, langkah penegakan hukum terhadap impor ilegal ini juga dianggap sebagai bagian dari gerakan menjaga integritas ekonomi bangsa. Dalam pandangan sejumlah pelaku industri, tindakan ini mencerminkan keberpihakan terhadap produksi dalam negeri serta komitmen untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. Upaya ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan industri nasional yang selama beberapa tahun terakhir sempat melemah akibat maraknya perdagangan barang selundupan.
Kalangan pelaku usaha menilai, selama hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan di jalur distribusi internasional membuat barang-barang impor ilegal semakin mudah masuk ke pasar domestik. Fenomena ini menekan daya saing produsen lokal, menurunkan produktivitas tenaga kerja, dan mengancam keberlanjutan industri padat karya. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku impor ilegal dipandang sebagai keniscayaan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.
Gerakan ini juga dianggap menjadi momentum penting bagi pemulihan daya saing manufaktur Indonesia di tengah gempuran produk asing. Dengan mempertegas komitmen terhadap pengawasan impor, pemerintah berupaya membangun kembali fondasi ekonomi berbasis produksi dalam negeri yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ke depan, diharapkan kebijakan penertiban impor pakaian ilegal tidak hanya menjadi langkah sementara, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan ruang tumbuh yang setara. Dengan keberpihakan terhadap sektor produksi lokal, upaya ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian industri tekstil nasional dan menghidupkan kembali semangat ekonomi berbasis karya anak bangsa.
RA/NN



