Kebijakan Baru Royalti Musik: UMKM Dibebaskan, Tata Kelola Dibenahi
Jumat, 7 November 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah menata ulang sistem pengelolaan royalti musik yang selama ini menuai perdebatan di berbagai kalangan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan industri musik nasional dapat tumbuh secara sehat tanpa memberatkan pelaku usaha kecil. Dalam audiensi terbuka bersama perwakilan pencipta lagu, penyanyi, dan komposer, pemerintah menyampaikan bahwa langkah pembaruan ini difokuskan pada peningkatan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai hak cipta musik.
Dalam forum tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa industri musik Indonesia sebenarnya telah berkembang dengan baik, tetapi sistem tata kelola royalti dinilai belum ideal. Masalah muncul ketika mekanisme pemungutan dan penyaluran royalti belum memiliki sistem yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan di kalangan musisi maupun pelaku usaha. Oleh sebab itu, struktur baru yang lebih terbuka dan akuntabel mulai diterapkan untuk mencegah terulangnya polemik yang sama.
Secara sistematis, kebijakan baru ini membagi fungsi antara lembaga yang berwenang memungut royalti dan lembaga yang bertugas menyalurkan hasil pungutan kepada para pemegang hak. Pemisahan ini bertujuan menciptakan sistem yang saling mengawasi dan menjaga keseimbangan peran (check and balance). Dengan demikian, setiap proses pengumpulan dan pendistribusian royalti diharapkan dapat berlangsung lebih transparan.
Selain itu, sistem keuangan digital mulai diimplementasikan agar laporan keuangan dapat diakses secara berkala oleh publik. Pemerintah menekankan bahwa setiap bulan laporan penggunaan dana royalti harus dipublikasikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada pencipta karya. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan antara para musisi, pengguna karya, dan lembaga pengelola.
Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah pembebasan royalti bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Usulan tersebut lahir dari diskusi panjang antara para pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif. Pemerintah menilai bahwa pelaku usaha berskala kecil tidak seharusnya dibebani biaya royalti yang justru dapat menghambat aktivitas ekonomi rakyat. Sebagai alternatif, mereka hanya akan dikenai bentuk penghargaan simbolis dengan nilai yang sangat ringan. Prinsip utamanya bukan pada besaran nominal, melainkan pada kesadaran untuk menghormati hak cipta.
Kebijakan afirmatif ini disambut baik oleh kalangan pelaku usaha kecil karena dianggap memberi ruang bernapas di tengah tekanan ekonomi. Langkah tersebut juga mencerminkan semangat pemerataan ekonomi kreatif yang inklusif, di mana penghormatan terhadap karya intelektual dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha rakyat.
Dari sisi pelaku industri musik, sejumlah musisi menilai perbaikan sistem ini sebagai angin segar setelah bertahun-tahun menghadapi kebingungan seputar pembagian royalti. Mereka menilai transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Dengan pengawasan publik yang lebih terbuka, para pencipta lagu berharap tidak ada lagi praktik yang merugikan pihak tertentu.
Secara empiris, kebijakan baru ini mencerminkan paradigma ekonomi kreatif yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Reformasi tata kelola royalti bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem industri musik yang berkelanjutan. Bagi UMKM, kebijakan pembebasan royalti menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya menghadirkan regulasi yang berpihak pada pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan hak-hak kreator.
RA/NN



