Usulan Penghapusan Kredit Macet UMKM Dinilai Dapat Percepat Pemulihan Sektor Riil
Jumat, 7 November 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Upaya mempercepat pemulihan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menjadi perhatian pemerintah. Salah satu kebijakan yang tengah dikaji ialah pemberlakuan kembali program penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini diusulkan agar dapat membantu menstabilkan kinerja keuangan pelaku usaha yang terdampak fluktuasi ekonomi dan mempercepat perbaikan kualitas pembiayaan di sektor perbankan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor produktif yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional. Berdasarkan data terkini, sektor UMKM masih menyumbang lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional. Namun, tekanan ekonomi pasca pandemi dan ketidakpastian global menyebabkan sejumlah pelaku usaha menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit.
Kebijakan penghapusan kredit macet diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mempercepat restrukturisasi pembiayaan dan memulihkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional. Dalam konteks tersebut, kebijakan ini tidak hanya akan membantu bank mengurangi rasio kredit bermasalah, tetapi juga memberi ruang gerak baru bagi pelaku UMKM untuk kembali mengakses modal kerja produktif.
Dari sisi perbankan, beban akibat akumulasi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) selama beberapa tahun terakhir dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam menyalurkan pembiayaan baru. Dengan diterapkannya kembali kebijakan penghapusan, diharapkan bank dapat memperbaiki kualitas portofolio kredit dan menyalurkan dana secara lebih optimal kepada sektor riil, khususnya usaha kecil dan menengah yang memiliki prospek tumbuh.
Sementara itu, pemerintah tengah melakukan pembahasan lintas sektor untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan target stabilitas keuangan nasional. Proses harmonisasi regulasi dilakukan agar penerapan kebijakan penghapusan kredit tidak menimbulkan moral hazard atau penyalahgunaan fasilitas oleh pihak tertentu. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar dalam implementasinya, sehingga sasaran program benar-benar menyentuh kelompok usaha produktif yang membutuhkan dukungan nyata.
Berdasarkan evaluasi terkini, pertumbuhan permintaan kredit di sektor UMKM masih berada di bawah rata-rata nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya merata di tingkat usaha kecil dan mikro. Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet, pelaku usaha diharapkan dapat kembali memiliki keberanian untuk memperluas produksi dan mengembangkan kapasitas usahanya tanpa terbebani oleh sisa utang lama yang sudah tidak produktif.
Selain sebagai solusi jangka pendek, kebijakan ini juga diproyeksikan berdampak positif terhadap ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan. Pembersihan portofolio kredit macet akan menciptakan ruang fiskal dan perbankan yang lebih sehat, mendorong kepercayaan investor, serta membuka peluang bagi pembiayaan baru yang lebih inklusif.
Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, maka diharapkan akan muncul efek ganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor UMKM dapat memperoleh kembali akses terhadap modal, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, pemberlakuan kembali penghapusan kredit macet bukan hanya langkah administratif, tetapi juga strategi pemulihan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan ekonomi.
RA/NN



