Optimalisasi Aset Tidak Terpakai untuk Pusat Aktivitas UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kamis, 6 November 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah mempersiapkan sebuah inisiatif besar untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tidak terpakai di berbagai daerah menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan sektor UMKM sekaligus meningkatkan produktivitas aset publik yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Konsep yang dikembangkan dalam program tersebut berfokus pada pembentukan ruang usaha baru yang terjangkau, inklusif, dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan ini, aset negara yang berada di kawasan strategis, terutama di pusat kota, akan dialihfungsikan menjadi pasar kreatif dan pusat ekonomi rakyat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelaku UMKM terhadap fasilitas usaha, ruang promosi, serta jejaring pasar yang lebih luas.
Secara empiris, data menunjukkan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional telah melampaui 60 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sektor ekonomi kreatif juga memberikan sumbangan signifikan, dengan angka pertumbuhan yang konsisten meningkat setiap tahun. Fakta ini memperlihatkan bahwa potensi kedua sektor tersebut sangat besar apabila didukung oleh infrastruktur dan kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam implementasinya, rencana pemanfaatan aset tidak terpakai tersebut akan diarahkan pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi ekonomi tinggi, seperti kawasan perkotaan dan titik aktivitas masyarakat. Tujuannya ialah memastikan pelaku UMKM dapat mengakses lokasi usaha dengan biaya sewa yang rendah namun tetap strategis untuk menjangkau konsumen. Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mengurangi ketimpangan antara pelaku usaha di kota besar dan daerah penyangga.
Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, program ini memiliki nilai ganda. Di satu sisi, kebijakan ini dapat mengatasi persoalan idle asset yang selama ini menjadi beban biaya pemeliharaan tanpa memberikan manfaat ekonomi. Di sisi lain, pemanfaatan aset publik untuk kegiatan ekonomi rakyat berpotensi meningkatkan inklusi ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Pendekatan semacam ini juga sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional menuju efisiensi, produktivitas, dan kemandirian.
Agar pelaksanaannya berjalan optimal, sinergi lintas lembaga menjadi kunci utama. Koordinasi antar-kementerian dan dukungan pemerintah daerah akan menentukan keberhasilan tahap awal proyek percontohan di sejumlah kota. Model ini diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain setelah menunjukkan hasil konkret terhadap peningkatan aktivitas ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui pembentukan pasar kreatif berbasis aset publik ini, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh ruang usaha, tetapi juga kesempatan untuk naik kelas melalui integrasi dengan sektor ekonomi kreatif. Pusat-pusat tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai inkubator bisnis, tempat pelatihan, sekaligus area promosi bagi produk lokal. Dengan demikian, pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyediaan tempat, melainkan juga pada penguatan kapasitas dan nilai tambah pelaku usaha.
Secara strategis, pemanfaatan aset tidak terpakai untuk kepentingan UMKM dan ekonomi kreatif menandai perubahan paradigma pembangunan ekonomi nasional. Aset publik kini tidak lagi dilihat semata sebagai properti pasif, melainkan sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat dari akar rumput. Jika terlaksana secara konsisten dan terukur, inisiatif ini berpotensi menjadi tonggak baru bagi pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
RA/NN



