Pelibatan UMKM dalam Pengelolaan Tambang Dinilai Perlu Fokus pada Pengusaha Daerah

Sabtu, 1 November 2025 | 08:00 WIB

Pelibatan UMKM dalam Pengelolaan Tambang Dinilai Perlu Fokus pada Pengusaha Daerah

LINK UMKM - Upaya pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan tambang dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah. Wacana tersebut dianggap berpotensi menciptakan pemerataan ekonomi dengan membuka ruang partisipasi bagi pengusaha lokal untuk berkontribusi langsung dalam kegiatan sektor sumber daya alam.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam sebuah agenda publik di Sukabumi, disebutkan bahwa peluang pengelolaan tambang tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha besar, tetapi juga bagi pengusaha menengah yang memiliki kapasitas dan kompetensi di daerahnya masing-masing. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk keberpihakan terhadap pengusaha lokal agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak terpusat di kelompok tertentu.

Meski begitu, pengelolaan tambang oleh UMKM tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batasan. Pihak yang akan mengelola tambang wajib memenuhi sejumlah kriteria, termasuk ketentuan mengenai luas lahan, kemampuan teknis, serta kewajiban untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha kecil dan mikro. Pendekatan ini bertujuan agar pengembangan sektor tambang tetap inklusif dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas di tingkat daerah.

Kewajiban kolaborasi antara pengusaha menengah dengan pelaku usaha mikro disebut akan diformalkan dalam konsep tanggung jawab bisnis lokal atau Corporate Business Responsibility (CBR). Melalui mekanisme tersebut, pengusaha yang memperoleh izin atau prioritas pengelolaan tambang diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan sektor-sektor usaha kecil di sekitarnya. Bentuk kolaborasi bisa berupa penyediaan bahan baku, jasa logistik, konsumsi, hingga penyediaan kebutuhan penunjang kegiatan tambang seperti rotan, makanan ringan, atau kerajinan daerah.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekitar. Dengan demikian, pelaku usaha mikro dapat ikut merasakan manfaat langsung dari keberadaan industri tambang melalui rantai pasok yang lebih terintegrasi.

Salah satu prinsip utama dalam kebijakan ini adalah penegasan bahwa pengelola tambang harus berasal dari wilayah yang sama dengan lokasi kegiatan tambang tersebut. Ketentuan domisili lokal diyakini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat setempat untuk berpartisipasi secara aktif, baik sebagai pengusaha maupun sebagai penyedia jasa pendukung. Pendekatan berbasis daerah ini sekaligus diharapkan mendorong tumbuhnya jiwa kewirausahaan lokal dan memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Pengamat ekonomi daerah menilai bahwa sinergi antara pengusaha menengah dan pelaku usaha mikro dapat memperkuat ketahanan ekonomi di daerah yang memiliki sumber daya alam. Pola kemitraan ini tidak hanya membantu pemerataan pendapatan, tetapi juga mengurangi ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil. Selain itu, pelibatan UMKM dalam sektor pertambangan dinilai dapat meningkatkan nilai tambah lokal karena aktivitas ekonomi tidak berhenti di tingkat eksplorasi, melainkan menjalar hingga sektor pendukung.

Secara keseluruhan, kebijakan pelibatan UMKM dalam pengelolaan tambang mencerminkan arah pembangunan ekonomi yang lebih partisipatif dan berkelanjutan. Dengan memperhatikan asas pemerataan, tanggung jawab sosial, dan penguatan kapasitas pelaku usaha daerah, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih mandiri serta memperkuat daya saing daerah dalam jangka panjang.

RA/NN

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x