Menguatkan Legalitas: Langkah Strategis UMKM untuk Menembus Pasar Global

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Menguatkan Legalitas Langkah Strategis UMKM untuk Menembus Pasar Global

LINK UMKM - Legalitas usaha kini menjadi salah satu faktor paling krusial bagi UMKM Indonesia yang ingin naik kelas ke pasar internasional. Di tengah meningkatnya minat global terhadap produk lokal, banyak pelaku usaha masih tersendat bukan karena kualitas, melainkan karena lemahnya dasar hukum dan kelengkapan administratif.

Meski produk Indonesia memiliki potensi ekspor yang tinggi—dari kuliner, kriya, hingga fashion—tanpa dokumen legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), akta perusahaan, atau izin edar, peluang untuk menembus pasar ekspor menjadi sangat terbatas. Keberadaan badan hukum tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi ekspor, tetapi juga menjadi bukti kredibilitas dan profesionalitas di mata mitra dagang luar negeri.

Legalitas Sebagai Modal Kepercayaan dan Daya Saing

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, legalitas bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah strategi bisnis jangka panjang. Usaha yang berbadan hukum—baik berbentuk PT, CV, maupun koperasi—lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, kemitraan dengan korporasi besar, dan dukungan program pemerintah.

Menurut Endang Setianto, Konsultan di Legalitas.org, kepastian hukum menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan pasar. “Legalitas memberi posisi tawar yang lebih kuat bagi pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional,” jelasnya.

Sejak berdiri pada 2002, Legalitas.org telah membantu ribuan pelaku UMKM mendirikan perusahaan secara resmi, mulai dari penyusunan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga penerbitan NIB. Platform ini juga menyediakan layanan pendukung seperti pembuatan NPWP, izin impor, dan pendaftaran akun OSS (Online Single Submission).

Pendekatan menyeluruh ini menjadi jawaban bagi banyak pelaku UMKM yang terkendala waktu dan sumber daya manusia untuk mengurus dokumen legalitas secara mandiri.

Peran Pemerintah dalam Mempercepat Proses Perizinan

Pemerintah sendiri telah berupaya mendorong kemudahan perizinan melalui sistem OSS Risk-Based Approach (RBA). Melalui kebijakan ini, proses pendirian usaha dapat dilakukan secara digital dan lebih transparan. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan teknis agar dapat memahami tahapan perizinan sesuai klasifikasi risiko usaha.

Upaya pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi usaha, memperluas basis formal pelaku UMKM, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam rantai pasok global. Legalitas yang kuat juga menjadi prasyarat untuk mengikuti berbagai program ekspor, seperti pelatihan ekspor-impor, sertifikasi produk, hingga partisipasi dalam pameran internasional.

Menembus Pasar Global dengan Kepastian Hukum

Ke depan, legalitas akan menjadi pintu masuk utama bagi produk UMKM menuju pasar global yang lebih terstruktur dan kompetitif. Dengan regulasi yang tepat, pelaku usaha tidak hanya mampu menembus batas ekspor, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnisnya dalam jangka panjang.

“Legalitas adalah kunci agar produk Indonesia diakui secara resmi di mata dunia. Dengan fondasi hukum yang kuat, UMKM kita bisa lebih percaya diri bersaing di pasar global,” tutup Endang.

Transformasi formalitas menjadi fondasi bisnis ini menegaskan satu hal: di era perdagangan modern, keberhasilan UMKM tidak hanya ditentukan oleh inovasi produk, tetapi juga oleh legitimasi usaha yang menjadi simbol kesiapan memasuki panggung internasional.

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x