Pembekuan Izin TikTok Jangan Matikan Ekosistem UMKM Digital
Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Kebijakan pembekuan sementara izin operasional TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai sorotan publik. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar langkah penegakan hukum ini tidak mematikan ekosistem digital yang selama ini menopang jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut Dave, TikTok selama ini berperan penting dalam memperluas pasar bagi UMKM melalui fitur TikTok Shop dan live commerce. Banyak pedagang lokal yang berhasil menembus pasar nasional berkat konten kreatif dan strategi penjualan real-time di platform tersebut.
“Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Dukungan DPR terhadap Penegakan Hukum yang Proporsional
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, mendukung langkah Komdigi yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara proporsional dan konstruktif, agar tidak menimbulkan efek domino terhadap sektor digital dan UMKM yang bergantung pada platform tersebut.
“Langkah pemerintah ini penting untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional. Tapi kita juga harus memastikan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat,” jelasnya.
Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat, khususnya karena tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pemerintah menilai, ada indikasi monetisasi fitur live streaming yang digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Kewajiban Transparansi dan Perlindungan Digital
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemerintah telah meminta TikTok menyerahkan data trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai “gift” yang dikirim pengguna. Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial dan menolak sebagian permintaan dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Alexander menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, seluruh PSE privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah sebagai bentuk pengawasan hukum.
“Langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk memastikan ruang digital tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Menjaga Keseimbangan antara Regulasi dan Inovasi
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga kedaulatan hukum nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat. Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua platform digital agar operasionalnya berjalan transparan, adil, dan aman, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Di sisi lain, DPR menilai momentum ini sebagai kesempatan untuk membenahi tata kelola platform digital, bukan untuk menghambat inovasi. Dengan penegakan hukum yang terukur, serta dialog terbuka antara regulator dan pelaku industri, Indonesia diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan ekosistem UMKM digital.
RA/NS



