POJK Baru Permudah Akses Kredit UMKM untuk Perluas Pertumbuhan Usaha

Selasa, 30 September 2025 | 13:00 WIB

POJK Baru Permudah Akses Kredit UMKM untuk Perluas Pertumbuhan Usaha

LINK UMKM - Pemerintah melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, yang bertujuan mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada UMKM secara lebih mudah, cepat, dan inklusif, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Regulasi ini dinilai strategis untuk memperluas akses modal dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa POJK ini mewajibkan bank dan LKNB untuk menyederhanakan persyaratan pembiayaan, memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan menetapkan biaya pembiayaan yang wajar. Selain itu, skema pembiayaan juga disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, sehingga modal yang diperoleh lebih relevan dan sesuai kebutuhan pelaku UMKM.

Analisis lebih lanjut menekankan bahwa regulasi ini mencakup seluruh segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan finansial lebih kompleks. Aturan ini juga menekankan penerapan tata kelola yang sehat, manajemen risiko yang memadai, serta kewajiban pelaporan penyaluran pembiayaan kepada OJK secara rutin, sehingga transparansi dan akuntabilitas pembiayaan dapat terjaga.

POJK 19/2025 mendorong kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, literasi keuangan bagi UMKM, serta pemberian insentif bagi lembaga yang aktif memperluas pembiayaan. Regulasi ini berlaku mulai dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, dan mencakup bank umum, bank syariah, BPR, serta berbagai LKNB, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga PT PNM dan LPEI.

Hasil evaluasi empiris menunjukkan bahwa penyederhanaan akses pembiayaan berpotensi meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan pasar, dan memperkuat arus kas UMKM. Para pelaku usaha yang mengadopsi regulasi ini diperkirakan akan mampu mengelola modal secara lebih efisien, menurunkan risiko keterlambatan pembiayaan, dan membangun fondasi usaha yang profesional serta berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kontribusi UMKM dalam sektor usaha formal. Regulasi ini menegaskan pentingnya strategi aktif dari direksi dan dewan komisaris bank maupun LKNB dalam merancang produk dan memantau implementasi pembiayaan UMKM.

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x