Perpanjangan PPh Final 0,5%: Jaminan Pajak Ringan untuk UMKM hingga 2029

Sabtu, 20 September 2025 | 08:00 WIB

Perpanjangan PPh Final 05 persen Jaminan Pajak Ringan untuk UMKM hingga 2029

LINK UMKM - Pemerintah dipastikan memperpanjang fasilitas PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi sampai tahun 2029. Kebijakan ini berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. 

Perpanjangan langsung sampai 2029 tersebut diberlakukan tidak dengan per tahun seperti sebelumnya, melainkan sebagai kepastian jangka panjang agar UMKM dapat lebih tenang dalam merencanakan usaha dan kewajiban pajak. 

Detail Kebijakan

  • Ketentuan PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. 
  • Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 2 triliun untuk mendukung fasilitas ini pada 2025. 
  • Data terbaru menunjukkan terdapat sekitar 542.000 UMKM orang pribadi yang sudah terdaftar dan memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%.
  • Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sedang disiapkan agar ketentuan perpanjangan dan kriteria fasilitas ini resmi berlaku hingga 2029.

Manfaat dan Tantangan

Perpanjangan fasilitas diperkirakan bisa meringankan beban pajak UMKM yang selama ini harus mengelola administrasi dan pembayaran pajak yang relatif kompleks.

Kepastian sampai 2029 diharapkan bisa membantu UMKM dalam penyusunan rencana usaha, investasi, dan memperkuat stabilitas keuangan usaha mereka.

Ada kemungkinan fasilitas ini disalahgunakan, contohnya dengan usaha yang memecah badan usaha agar omzet setiap entitasnya tetap di bawah batas Rp 4,8 miliar. 

Pengawasan yang kuat dianggap diperlukan agar kebijakan ini tidak mengakibatkan praktik penghindaran pajak atau menghambat UMKM agar “naik kelas”. 

Dampak dan Kebijakan Pendukung

Pemerintah menilai bahwa perpanjangan PPh Final 0,5% merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang ingin terus dipertahankan agar UMKM bisa tumbuh dan berkembang di tengah tantangan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi UMKM, sehingga waktu dan biaya operasional terkait perpajakan dapat ditekan

Perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% sampai 2029 dijadikan strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil-menengah. Namun efektivitasnya akan sangat tergantung pada regulasi pendukung dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan UMKM, bukan dimanfaatkan secara tidak semestinya.

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x