Pedagang UMKM Tinggalkan Distrik Blok M karena Lonjakan Tarif Sewa

Sabtu, 20 September 2025 | 08:00 WIB

Pedagang UMKM Tinggalkan Distrik Blok M karena Lonjakan Tarif Sewa

LINK UMKM - Kawasan kuliner Plaza 2 Blok M atau yang dikenal sebagai Distrik Blok M di Jakarta Selatan kini tampak lengang. Setelah hampir setahun ramai menjadi pusat kuliner, tempat itu mendadak kosong sejak 30 Agustus 2025. Para pedagang UMKM kompak meninggalkan lokasi karena tidak lagi sanggup membayar tarif sewa yang melonjak tajam.

Sejumlah pedagang menilai biaya sewa yang sebelumnya relatif terjangkau, tiba-tiba meningkat berkali lipat. Salah satu pedagang bahkan menyebutkan tarif untuk dua ruko yang semula hanya sekitar Rp 4 juta per bulan, naik hingga lebih dari Rp 15 juta. Kondisi tersebut dinilai tidak masuk akal sehingga pedagang sepakat berhenti membayar.

Bayar Sewa Ganda dan Listrik Terputus

Hingga Mei 2025, pedagang rutin menyetorkan pembayaran kepada koperasi yang selama ini menjadi perantara. Namun belakangan diketahui bahwa setoran itu tidak sepenuhnya sampai ke pengelola resmi. Masalah semakin pelik ketika pada Juli 2025 aliran listrik di Plaza 2 diputus selama beberapa jam.

Untuk mengaktifkan kembali listrik, pedagang diwajibkan membayar tunggakan lima bulan langsung kepada pengelola resmi dengan tarif asli hanya Rp 500.000 per bulan. Dari situ terungkap bahwa biaya sewa resmi jauh lebih rendah dibanding tagihan yang sebelumnya dibebankan. Fakta tersebut memperkuat keputusan pedagang untuk meninggalkan lokasi.

Perdebatan Skema Sewa

Koperasi membantah tudingan bahwa mereka menaikkan tarif sewa. Mereka menegaskan bahwa penetapan harga merupakan kewenangan pengelola, bukan koperasi. Pihak koperasi juga menolak skema sewa yang diberlakukan, dengan alasan istilah sewa dianggap merugikan posisi pedagang karena membuat mereka seolah tidak memiliki hak selain kewajiban.

Ketegangan meningkat ketika sebagian pedagang keluar dari lokasi pada malam hari. Koperasi menilai langkah itu tidak hanya meninggalkan tunggakan, tetapi juga menimbulkan kerugian fisik karena ada kios yang rusak.

Pemerintah Provinsi Jakarta Turun Tangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan. Gubernur Jakarta menyatakan bahwa tarif sewa kios di Distrik Blok M seharusnya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Laporan adanya pungutan lebih tinggi dianggap melanggar kesepakatan awal.

Dalam tinjauannya ke lokasi, Gubernur menemukan banyak kios tutup akibat tarif sewa yang membebani pedagang. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang tidak sesuai aturan harus dihentikan. Pemerintah juga memastikan keberlangsungan UMKM harus tetap diprioritaskan agar roda usaha di Blok M tetap bergerak.

Dampak bagi UMKM

Kasus Distrik Blok M menunjukkan bagaimana perubahan mendadak pada skema pengelolaan dapat mengancam keberlangsungan UMKM. Lonjakan biaya sewa bukan hanya membuat pedagang kehilangan tempat usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi daya tarik kawasan kuliner yang sebelumnya menjadi ikon.

Hingga kini, pemerintah daerah masih berupaya mencari solusi agar UMKM tetap memiliki akses ruang usaha yang layak dan terjangkau, tanpa dibebani pungutan di luar ketentuan resmi.

 

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x