Konflik Distrik Blok M: Lonjakan Tarif Sewa, Koperasi, dan Dampaknya bagi UMKM

Sabtu, 20 September 2025 | 08:00 WIB

Konflik Distrik Blok M Lonjakan Tarif Sewa Koperasi dan Dampaknya bagi UMKM

LINK UMKM - Suasana Distrik Blok M pada awal September 2025 terlihat jauh berbeda dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Lorong Plaza 2 yang biasanya ramai kini tampak lengang, hanya menyisakan segelintir kios kuliner yang masih bertahan. Sebagian besar pedagang UMKM telah menutup gerainya, meninggalkan papan pesan bertuliskan rencana kembali dengan konsep baru di lokasi berbeda.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dari pengunjung yang mendapati kios favorit mereka sudah tidak lagi beroperasi. Para pedagang diketahui sepakat meninggalkan lokasi tersebut setelah menghadapi lonjakan biaya sewa yang dianggap memberatkan.

Lonjakan Tarif Sewa dan Persoalan Koperasi

Sejak Oktober 2024, tarif sewa kios di Distrik Blok M dipatok sekitar Rp 2 juta per bulan. Namun pada pertengahan 2025, biaya tersebut melonjak hingga Rp 7,5 juta. Padahal, informasi yang diperoleh pedagang menunjukkan bahwa tarif resmi dari pengelola jauh lebih rendah, hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

Situasi semakin rumit ketika aliran listrik beberapa kios terputus akibat keterlambatan setoran dari koperasi kepada pengelola. Baru pada saat itu para pedagang mengetahui bahwa ada perbedaan signifikan antara tarif sewa resmi dan yang mereka bayarkan.

Pihak koperasi membantah tudingan adanya manipulasi. Mereka menyatakan justru ikut menanggung beban finansial karena harus menalangi tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan pedagang. Selain itu, koperasi juga menolak skema baru berupa sewa kios, dengan alasan posisi pedagang menjadi lebih lemah secara hukum dibanding skema lama berupa iuran kebersihan dan keamanan.

Viral di Media Sosial

Persoalan ini kemudian mencuat ke publik melalui unggahan para pedagang di media sosial. Salah satu video yang menampilkan proses pemindahan barang dagangan bahkan menunjukkan keluhan pedagang yang tiba-tiba mendapat tagihan hingga belasan juta rupiah dalam sebulan. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perhatian luas, terutama karena melibatkan nasib UMKM yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi kawasan tersebut.

Tanggapan Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pungutan di luar batas yang telah ditentukan tidak dibenarkan. Berdasarkan kerja sama yang ada, tarif kios seharusnya hanya berada pada kisaran Rp 300.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah menegur pengelola agar segera menghentikan praktik yang melanggar ketentuan. Pemerintah juga memastikan keberadaan UMKM harus tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan Blok M.

Sebagai langkah penanganan, Pemprov menawarkan relokasi pedagang ke Blok M Hub dengan kebijakan bebas biaya sewa selama dua bulan. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu pedagang melanjutkan usaha sambil menjaga kenyamanan, keamanan, dan kondusivitas kawasan Blok M.

Akar Konflik

Akar persoalan di Distrik Blok M diperkirakan muncul akibat perbedaan tafsir terkait skema pembayaran kios. Pedagang merasa keberatan dengan lonjakan tarif yang tidak sesuai kesepakatan awal, sementara koperasi menolak perubahan skema sewa dan menuding pengelola sebagai pihak yang menentukan tarif baru.

Hingga kini, lorong Distrik Blok M masih tampak sepi karena puluhan pedagang telah memilih hengkang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi yang adil agar UMKM tetap memiliki ruang usaha yang layak tanpa terbebani pungutan di luar ketentuan resmi.

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x