UMKM Perorangan Bisa Ajukan KUR Perumahan, Begini Syarat dan Ketentuannya
Rabu, 17 September 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya secara individu kini disebut memiliki peluang untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, yang juga dikenal sebagai Kredit Program Perumahan (KPP). Skema ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan rumah yang sekaligus bisa difungsikan sebagai bagian dari kegiatan usaha.
Kriteria UMKM yang Bisa Mengajukan
UMKM perorangan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disebut harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah. Kriteria tersebut mencakup besaran modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
- Berdasarkan modal usaha:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha hingga Rp 1 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
- Usaha Kecil memiliki modal usaha di atas Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
- Usaha Menengah memiliki modal usaha di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
- Berdasarkan penjualan tahunan:
- Usaha Mikro dengan omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil dengan omzet tahunan di atas Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
- Usaha Menengah dengan omzet tahunan di atas Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
Tujuan Penggunaan KUR Perumahan
Dana dari KUR Perumahan ditujukan untuk mendukung pembangunan, pembelian, atau renovasi rumah yang berfungsi ganda. Rumah yang dibiayai bisa digunakan sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal, gudang penyimpanan barang atau peralatan usaha, hingga ruang kerja daring maupun luring yang terhubung dengan kegiatan bisnis.
Syarat Pengajuan KUR Perumahan
UMKM perorangan yang ingin mengakses fasilitas ini perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, di antaranya:
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Menjalankan usaha produktif dan layak.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak memiliki catatan negatif hasil pemeriksaan melalui trade checking, community checking, maupun bank checking pada sistem informasi keuangan resmi.
- Tidak sedang menerima KUR lain atau program pembiayaan pemerintah lain secara bersamaan.
- Masih dimungkinkan memiliki kredit komersial, dengan syarat lancar sesuai ketentuan.
- Menyediakan agunan pokok berupa objek rumah yang dibiayai, serta agunan tambahan jika diwajibkan sesuai ketentuan penyalur.
Plafon Pinjaman dan Penarikan
Besaran plafon pinjaman yang tersedia bagi UMKM perorangan berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penarikan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau sesuai kesepakatan antara penerima dengan penyalur. Setiap penerima hanya dapat mengajukan sekali dalam skema sisi permintaan rumah, dengan total pencairan maksimal Rp 500 juta.
Suku Bunga dan Subsidi Pemerintah
KUR Perumahan menggunakan bunga tetap sebesar 6 persen. Namun pemerintah memberikan subsidi bunga yang berbeda sesuai plafon pinjaman. Subsidi sebesar 10 persen diberikan untuk plafon Rp 10 juta–Rp 100 juta, sedangkan subsidi 5,5 persen berlaku untuk plafon Rp 100 juta–Rp 500 juta.
Tenor Pinjaman
Jangka waktu pinjaman maksimal ditetapkan hingga 5 tahun, dengan masa tenggang (grace period) mengikuti ketentuan penyalur. Walaupun tenor dapat diperpanjang lebih dari 5 tahun, subsidi bunga hanya berlaku untuk 5 tahun pertama.
Agunan
Agunan pokok yang berlaku adalah objek rumah yang dibiayai oleh program ini. Selain itu, penyalur bisa menetapkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan skema ini, UMKM perorangan yang sering kali menjalankan usaha dari rumah diharapkan dapat memiliki hunian yang layak sekaligus fungsional sebagai penunjang kegiatan bisnis. Fasilitas KUR Perumahan dinilai menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM agar bisa mengembangkan usaha dengan lebih stabil.
RA/NS



