Pajak Digital: Peluang Baru bagi UMKM dan Perekonomian Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Pajak Digital Peluang Baru bagi UMKM dan Perekonomian Nasional

LINK UMKM - Transformasi digital yang makin cepat membuat pola transaksi masyarakat bergeser ke ranah online. Belanja daring, layanan streaming, hingga transaksi di marketplace kini menjadi aktivitas sehari-hari. Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan penting: sejauh mana aktivitas digital telah berkontribusi pada penerimaan negara, khususnya melalui pajak digital?

Pajak Digital dalam Penerimaan Negara

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada tahun 2024 penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun atau tumbuh sekitar 3,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski nilainya besar, realisasi tersebut belum sepenuhnya sesuai target. Bahkan, pada periode Januari–Mei 2025, realisasi pajak neto mengalami kontraksi 7,4 persen year-on-year.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pola lama pengelolaan pajak tidak lagi cukup. Penerimaan negara perlu diperkuat dengan instrumen baru, termasuk pajak digital, yang mampu menjangkau potensi ekonomi dari aktivitas daring.

Tantangan Pajak Digital

Terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital.

  1. Bisnis lintas batas. Perusahaan global dapat memperoleh keuntungan dari konsumen Indonesia tanpa mendirikan kantor di dalam negeri. Tanpa regulasi yang tepat, potensi pajak dari sektor ini bisa terlewat.
  2. Rendahnya literasi pajak digital. Banyak UMKM sudah aktif berjualan di platform online, namun belum memahami kewajiban perpajakannya. Kondisi ini bukan semata soal penghindaran, melainkan keterbatasan pemahaman.
  3. Penghindaran pajak. Perusahaan multinasional berpotensi mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah. Jika tidak diantisipasi dengan sistem pengawasan yang modern, praktik ini dapat mengurangi penerimaan negara.

Peluang dari Sistem Pajak Modern

Meski penuh tantangan, digitalisasi juga membawa peluang besar.

  • Administrasi pajak berbasis teknologi. Sistem e-filing, e-billing, hingga Coretax System menjadi contoh modernisasi yang meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Pemanfaatan big data dan AI. Teknologi memungkinkan pemerintah mendeteksi wajib pajak potensial dan mengidentifikasi transaksi mencurigakan sehingga ruang penghindaran pajak semakin kecil.
  • Kerja sama internasional. Kesepakatan global yang diinisiasi OECD pada 2021 memberi peluang bagi Indonesia untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil.

Dampak bagi UMKM

Bagi pelaku UMKM, kehadiran pajak digital bukan semata kewajiban, tetapi juga peluang. Dengan pemahaman yang baik, UMKM dapat memanfaatkan sistem perpajakan digital untuk lebih tertib administrasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mempermudah akses ke pembiayaan formal.

Pelatihan perpajakan berbasis digital dinilai penting agar UMKM tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan bagian dari strategi tumbuh berkelanjutan. Edukasi ini juga perlu diperkuat sejak dini agar literasi pajak digital semakin merata.

Menuju Penerimaan yang Adil dan Transparan

Penerimaan pajak digital seharusnya tidak hanya dipandang sebagai angka dalam APBN, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang nyata dirasakan masyarakat. Jalan yang layak, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan merupakan wujud nyata dari kontribusi pajak. Transparansi pengelolaan akan menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus kepatuhan wajib pajak.

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x