Sosialisasi Pajak di Bali: WNA Pemilik Usaha Diingatkan Taat Aturan
Senin, 25 Agustus 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Puluhan warga negara asing (WNA) yang memiliki usaha di Bali mendapatkan edukasi mengenai kewajiban perpajakan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya bagi pemilik usaha asing yang beroperasi di sektor pariwisata dan jasa di Pulau Dewata.
Kegiatan berlangsung di Denpasar dan dihadiri sekitar empat puluh peserta, termasuk WNA serta perwakilan usaha mereka. Bagi pemilik usaha yang tidak bisa hadir secara langsung, diwajibkan mengirimkan wakil untuk mengikuti rangkaian penyuluhan.
Materi sosialisasi menekankan bahwa Bali, selain dikenal sebagai destinasi wisata dunia, juga menjadi lokasi yang menarik bagi investor asing. Banyak WNA membuka usaha dalam bentuk villa, restoran, hiburan, hingga transportasi. Dari manfaat ekonomi tersebut, para pelaku usaha diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penjelasan teknis, disampaikan bahwa WNA yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku bagi setiap individu, baik warga negara Indonesia maupun asing, yang memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Syarat tersebut antara lain tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap secara permanen.
Untuk entitas usaha berbadan hukum, ketentuan serupa juga berlaku. Suatu badan usaha dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri apabila didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Namun, ada pengecualian bagi unit tertentu yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, para peserta mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan. Transparansi serta kejujuran dalam pelaporan penghasilan ditekankan sebagai bagian penting dalam menjaga integritas sistem pajak nasional.
Sosialisasi juga mengulas ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, proses ini mensyaratkan pemenuhan dokumen yang lengkap serta survei dari kantor pajak setempat. Penegasan disampaikan bahwa tidak semua permohonan PKP dapat diterima, karena hanya wajib pajak yang benar-benar memenuhi ketentuan yang akan disetujui.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menekankan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial. Dengan sistem perpajakan yang tertib, kontribusi sektor usaha—termasuk milik WNA—diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi daerah sekaligus memperkuat ekosistem bisnis yang sehat di Bali.
RA/NS



