UMKM Wajib Masuk Aplikasi Terpadu, Pemerintah Targetkan 40 Juta Pelaku Usaha Terintegrasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:00 WIB

UMKM Wajib Masuk Aplikasi Terpadu Pemerintah Targetkan 40 Juta Pelaku Usaha Terintegrasi

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diwajibkan bergabung dalam aplikasi terpadu bernama SAPA UMKM. Platform ini tengah dikembangkan sebagai super aplikasi yang ditujukan untuk menyatukan berbagai layanan, regulasi, hingga kebutuhan pelaku usaha kecil agar lebih mudah mengakses dukungan pemerintah.

Selama ini, banyak pelaku UMKM mengeluhkan rumitnya pengurusan dokumen maupun akses layanan karena harus berhubungan dengan berbagai lembaga berbeda. Nomor Induk Berusaha, sertifikasi halal, izin edar pangan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual berada di bawah kewenangan instansi yang terpisah. Fragmentasi inilah yang kerap menimbulkan tumpang tindih aturan, proses yang berbelit, serta waktu pelayanan yang panjang.

Presiden kemudian memberikan arahan agar sistem pelayanan UMKM diintegrasikan lintas kementerian. Dari kebijakan ini lahirlah gagasan SAPA UMKM, sebuah aplikasi tunggal yang diproyeksikan mampu menjadi pusat layanan digital untuk semua kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Fitur dan Manfaat SAPA UMKM

Melalui SAPA UMKM, seluruh proses mulai dari perizinan, sertifikasi, hingga akses pembiayaan dirancang untuk dapat dilakukan dalam satu pintu. Kehadiran platform ini tidak hanya memperpendek alur birokrasi, tetapi juga memungkinkan pemerintah memetakan kebutuhan pelaku usaha secara lebih akurat.

SAPA UMKM juga diharapkan mampu menyediakan data terintegrasi yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dengan begitu, program afirmasi pemerintah terhadap sektor UMKM bisa berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan terukur dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Aturan Wajib Onboarding

Pemerintah memastikan aturan mengenai kewajiban onboarding UMKM ke SAPA UMKM akan segera diterbitkan. Target penerapannya diperkirakan satu hingga dua bulan setelah aplikasi resmi diluncurkan. Melalui kebijakan ini, sekitar 40 juta pelaku UMKM ditargetkan dapat terintegrasi dalam sistem tersebut.

Kebijakan wajib onboarding ini bukan sekadar administratif, melainkan menjadi strategi besar untuk mempercepat transformasi digital UMKM. Dengan data yang lebih terstruktur, pemerintah dapat merancang program pendampingan, akses permodalan, maupun insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Tonggak Baru Digitalisasi UMKM

Hadirnya SAPA UMKM dipandang sebagai tonggak baru dalam perjalanan digitalisasi UMKM di Indonesia. Dengan ekosistem yang lebih solid, diharapkan pelaku usaha kecil tidak lagi terbebani oleh prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit. Sebaliknya, mereka bisa lebih fokus pada pengembangan usaha, inovasi produk, serta memperluas pasar.

Pemerintah menekankan bahwa digitalisasi UMKM bukan hanya soal memindahkan layanan ke platform online, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha. Dengan integrasi ini, daya saing UMKM diharapkan meningkat signifikan sehingga mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kokoh.

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x