Pemprov DKI Ringankan Retribusi, UMKM Dapat Nafas Baru untuk Berkembang

Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Pemprov DKI Ringankan Retribusi UMKM Dapat Nafas Baru untuk Berkembang

LINK UMKM - Semangat memperkuat perekonomian lokal kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan keringanan retribusi daerah serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 10 Juli 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan konkret agar UMKM dapat bertahan sekaligus berkembang di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya insentif ini, biaya operasional usaha diproyeksikan menjadi lebih ringan sehingga pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan produk, layanan, dan inovasi.

Bentuk Keringanan Retribusi

Pengurangan retribusi berlaku secara otomatis melalui sistem digital dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 2025. Beberapa skema keringanan yang diberikan antara lain:

  • Lokasi sementara skala mikro dan hewan peliharaan: Tarif untuk luas tempat usaha hingga 6 meter persegi turun dari Rp300.000 menjadi Rp150.000 per bulan. Untuk ukuran 7–10 meter persegi, tarif dipotong 62,5 persen menjadi Rp150.000, sementara ukuran 11–15 meter persegi mendapat penurunan hingga 70 persen dengan tarif sama, Rp150.000.
  • Lokasi sementara skala mikro tanaman hias: Tarif untuk luas hingga 10 meter persegi turun dari Rp375.000 menjadi Rp175.000 per bulan. Penurunan drastis juga berlaku untuk ukuran 31–40 meter persegi, dari Rp1,3 juta menjadi Rp175.000.
  • Lokasi promosi usaha mikro dan kecil: Tarif baru ditetapkan Rp250.000 per bulan untuk semua ukuran, turun signifikan dari kisaran Rp450.000–Rp750.000 sebelumnya.
  • Lokasi binaan usaha mikro: Kios dikenakan tarif Rp200.000 dari sebelumnya Rp450.000, sedangkan los turun dari Rp350.000 menjadi Rp200.000.

Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, kebijakan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban finansial UMKM sehingga modal yang biasanya terserap untuk biaya sewa dapat dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih produktif, seperti pengembangan produk, pemasaran digital, hingga peningkatan kualitas layanan. Dengan begitu, daya saing UMKM Jakarta diharapkan semakin kuat.

Lebih jauh, kebijakan ini juga diproyeksikan berdampak pada perputaran ekonomi daerah. UMKM yang lebih leluasa dalam beroperasi akan meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat kontribusi terhadap perekonomian kota.

Imbauan untuk Pelaku UMKM

Pemerintah Provinsi DKI mengimbau agar para pelaku UMKM memanfaatkan insentif ini secara optimal. Keringanan retribusi dan pembebasan sanksi bukan sekadar keringanan biaya, tetapi juga bentuk dorongan agar UMKM dapat bertransformasi lebih cepat.

Dengan dukungan ini, UMKM Jakarta diharapkan mampu memperluas pasar, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus mempertegas perannya sebagai penggerak utama perekonomian masyarakat.

RA/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x