Warisan Budaya Jadi Sumber Inovasi UMKM Berbasis Kekayaan Intelektual
Senin, 18 Agustus 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Warisan budaya Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi. Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) berbasis kebudayaan lahir dari pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Potensi ini bisa menjadi motor penggerak baru bagi UMKM untuk menghadirkan produk unik dan kompetitif.
Potensi Ekonomi dari Warisan Budaya
Data resmi mencatat sebanyak 2.213 warisan budaya tak benda yang sudah terdokumentasi di Indonesia, dengan 12 di antaranya bahkan telah mendapatkan pengakuan internasional. Namun, jumlah yang berhasil terdaftar sebagai kekayaan intelektual masih terbatas, yakni baru sekitar 900. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera diatasi melalui percepatan proses pencatatan dan perlindungan hukum.
Bagi UMKM, fakta ini berarti peluang besar masih terbuka. Produk-produk lokal yang berbasis kearifan budaya bisa dipatenkan, diberi merek, atau dilindungi sebagai kekayaan intelektual, sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi sekaligus melindungi hak pemilik aslinya.
Modernisasi Produk Budaya
Pemerintah menekankan pentingnya modernisasi pada produk warisan budaya. Contohnya, jamu yang semula dikenal sebagai minuman tradisional bisa dikemas ulang menjadi minuman siap saji modern. Begitu pula dengan gudeg atau kuliner khas lainnya, yang bisa dikembangkan menjadi produk siap saji dengan teknologi pengemasan mutakhir. Jika langkah ini dilakukan, nilai ekonomi produk tersebut diyakini akan melonjak, karena bisa dipasarkan lebih luas hingga ke level internasional.
Modernisasi tidak hanya soal kemasan, tetapi juga inovasi rasa, tampilan, hingga cara promosi yang mengikuti tren pasar. UMKM yang berhasil mengombinasikan unsur tradisional dengan kebutuhan konsumen modern akan lebih mudah memenangkan persaingan.
Strategi Transformasi: Kolaborasi, Modernisasi, dan Perlindungan
Kementerian Kebudayaan mengusulkan tiga pendekatan untuk mengubah kekayaan intelektual komunal menjadi sumber ekonomi:
- Kolaborasi – UMKM perlu bekerja sama dengan komunitas budaya, desainer, hingga pelaku pasar untuk melahirkan produk baru yang relevan.
- Modernisasi – Produk tradisional harus disesuaikan dengan selera konsumen masa kini tanpa kehilangan identitas aslinya.
- Perlindungan ganda – Produk hasil budaya perlu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual agar hak masyarakat adat atau pemilik budaya tetap terjaga.
Dengan strategi ini, warisan budaya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi sumber ekonomi berkelanjutan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Peluang bagi UMKM Indonesia
Bagi UMKM, warisan budaya bisa menjadi titik awal dalam menciptakan produk baru. Setiap daerah memiliki kearifan lokal yang khas, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga praktik pengobatan tradisional. Jika potensi ini dipetakan dan diolah secara inovatif, maka UMKM dapat menghadirkan produk yang sulit ditiru oleh pesaing.
Pemerintah berharap pelaku UMKM semakin aktif menjadikan warisan budaya sebagai inspirasi produk kekayaan intelektual baru. Dengan cara ini, warisan budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi yang adil bagi pemiliknya.
Dengan pendekatan yang sistematis ini, warisan budaya tidak lagi sekadar menjadi simbol identitas, tetapi juga modal strategis untuk mengembangkan UMKM Indonesia menuju pasar global.
RA/NS



