Skema Royalti Musik Diusulkan Lebih Adil, UMKM Kreatif Diharapkan Tidak Terbebani

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Skema Royalti Musik Diusulkan Lebih Adil UMKM Kreatif Diharapkan Tidak Terbebani

LINK UMKM - Usulan peninjauan ulang skema pemungutan royalti musik kembali mencuat, dengan fokus agar kebijakan tersebut tidak menambah beban bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif. Dorongan ini muncul karena penerapan tarif royalti yang berlaku saat ini dinilai belum mempertimbangkan perbedaan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, serta bentuk kegiatan yang dilakukan pelaku usaha.

Sejumlah pihak menilai, sistem tarif tunggal untuk semua jenis usaha tidak selaras dengan prinsip keadilan, terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pemilik usaha kecil seperti kafe, penyanyi lepas, atau penyelenggara acara lokal disebut kerap merasa khawatir akan kewajiban royalti yang muncul tiba-tiba, tanpa sosialisasi yang memadai. Kekhawatiran ini dinilai dapat menghambat aktivitas kreatif dan pertumbuhan usaha skala kecil.

Meskipun perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) diakui sebagai hal yang penting, pelaksanaan aturan royalti disebut perlu memperhatikan konteks sosial dan ekonomi pelaku usaha. Pendekatan koersif dikhawatirkan justru menimbulkan rasa takut, bukan kesadaran, sehingga tujuan edukasi dan pembinaan menjadi kurang optimal.

Pemerintah diminta membuka ruang dialog lebih luas dengan pelaku usaha agar sistem royalti dapat dipahami secara menyeluruh. Edukasi publik mengenai prosedur, besaran tarif, dan pihak yang berwenang memungut royalti dianggap penting untuk mencegah kesenjangan informasi. Dengan demikian, negara diharapkan hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan kebijakan ini adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

Isu kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang usaha diketahui telah menimbulkan kebingungan, bahkan mendorong sebagian pengusaha mengganti lagu-lagu lokal dengan musik instrumental atau berbahasa asing demi menghindari potensi sanksi. Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan kebijakan yang seimbang—melindungi hak pencipta sekaligus memberikan kelonggaran adaptasi bagi pelaku usaha kecil.

Dengan skema yang lebih adil dan sosialisasi yang tepat, kebijakan royalti diharapkan dapat melindungi karya seni tanpa menekan geliat usaha UMKM, sehingga sektor ekonomi kreatif tetap berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

RAT/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x