POJK UMKM Segera Terbit, Dorong Akses Pembiayaan yang Lebih Mudah dan Berkualitas

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:00 WIB

POJK UMKM Segera Terbit Dorong Akses Pembiayaan yang Lebih Mudah dan Berkualitas

LINK UMKM - Regulasi baru terkait pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikabarkan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Aturan ini dirancang untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari sektor perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, sekaligus meningkatkan kualitas penyaluran kredit di sektor ini.

Pemerintah menilai, peran UMKM sebagai penggerak utama perekonomian nasional menjadi alasan utama lahirnya kebijakan tersebut. Data resmi menunjukkan, UMKM di Indonesia memberikan kontribusi lebih dari 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Angka ini dinilai jauh melampaui kontribusi UMKM di beberapa negara kawasan Asia Tenggara lainnya.

Kebijakan ini juga disusun untuk menjawab tantangan stagnasi pertumbuhan kredit UMKM. Berdasarkan data per Juni 2025, pertumbuhan kredit UMKM tercatat hanya 2,18 persen secara tahunan, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 5,68 persen. Laju ini bahkan tertinggal dibandingkan segmen kredit lain, seperti kredit korporasi yang tumbuh 8,78 persen atau kredit konsumsi yang naik 10,49 persen.

Lima Tahap Utama dalam POJK UMKM

POJK ini akan mengatur kemudahan pembiayaan UMKM melalui lima tahap utama:

  1. Perencanaan Penyaluran – Penyusunan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis tahunan lembaga keuangan.
  2. Penerimaan Permohonan Kredit – Penyederhanaan syarat administrasi untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan.
  3. Analisis Kelayakan – Penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan debitur UMKM.
  4. Pemberian Kredit – Penyusunan skema produk khusus untuk UMKM dan evaluasi kewajaran biaya pembiayaan.
  5. Penyelesaian – Penegasan aturan terkait penghapusan pembukuan atau penagihan kredit bermasalah.

Pemerintah mengarahkan kebijakan ini bukan sekadar mengejar peningkatan jumlah penyaluran kredit, tetapi juga memastikan kualitasnya. Penekanan pada kualitas diharapkan membuat pembiayaan menjadi berkelanjutan dan mampu membantu UMKM naik kelas, sehingga daya saing pelaku usaha dapat meningkat di pasar domestik maupun global.

Kebijakan ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM, sekaligus menciptakan sistem pembiayaan yang lebih inklusif, transparan, dan efisien.

RAT/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x