Pajak E-Commerce Diatur, UMKM Mikro Dipastikan Aman

Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Pajak ECommerce Diatur UMKM Mikro Dipastikan Aman

LINK UMKM - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa penerapan pajak baru bagi pedagang daring di platform e-commerce tidak akan membebani pelaku usaha mikro. Kepastian ini merujuk pada ambang batas omzet tahunan sebesar Rp500 juta yang menjadi acuan penentuan kewajiban pajak. Dengan kata lain, pelaku usaha yang omzetnya berada di bawah angka tersebut tetap terbebas dari pungutan.

Berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025. Dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kewajiban pemungutan hanya berlaku untuk pedagang yang omzet tahunannya melebihi Rp500 juta, dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau total pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional.

Analisis dari Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang omzetnya sudah melampaui batas omzet usaha mikro. Dengan demikian, mayoritas pelaku UMKM mikro yang beroperasi di e-commerce tetap aman dari kewajiban pungutan pajak ini.

Dari sisi mekanisme, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban administrasi, melainkan memberikan kepastian hukum dan mempermudah kepatuhan pajak. Prosesnya dilakukan secara otomatis oleh platform e-commerce setelah pedagang mengajukan surat pernyataan omzet tahunan. Apabila omzet pedagang terbukti melampaui batas yang telah ditetapkan, pungutan pajak akan mulai diberlakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian regulasi yang berusaha menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga iklim usaha digital tetap kondusif sekaligus memastikan kontribusi pajak dari pelaku usaha dengan kapasitas lebih besar. Dengan pendekatan ini, pelaku usaha mikro tetap terlindungi dari beban fiskal tambahan, sementara pelaku usaha skala lebih besar berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

RAT/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x