Strategi Pemerintah Perkuat UMKM Hadapi Ancaman Banjir Produk Impor Kosmetik dan Alat Kesehatan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB

Pengunjung memadati INABUYER B2B2G Expo di Gedung Smesco, Jakarta

LINK UMKM - Kelonggaran tarif impor oleh Amerika Serikat dinilai berpotensi memicu peningkatan arus masuk produk kosmetik dan alat kesehatan ke pasar Indonesia. Kebijakan baru yang menurunkan bea masuk menjadi 19 persen dan disertai permintaan penghapusan hambatan non-tarif dari Indonesia itu telah menimbulkan kekhawatiran atas dampaknya terhadap keberlangsungan UMKM dan industri lokal dalam negeri.

Dalam konteks tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem produksi nasional, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri (PDN) dalam belanja pemerintah. Berdasarkan arahan langsung dari Presiden, seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan setidaknya 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk UMKM, serta minimal 95 persen untuk produk dalam negeri secara umum.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan permintaan yang berkelanjutan terhadap produk lokal, serta menjaga daya saing di tengah potensi membanjirnya barang impor dari negara mitra dagang. Pemerintah menilai bahwa optimalisasi belanja APBN/APBD menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal sekaligus melindungi sektor usaha kecil dari tekanan eksternal.

Sejumlah kementerian dan daerah telah mulai mengimplementasikan komitmen tersebut dalam pengadaan sektor publik, terutama di bidang logistik, alat penunjang kesehatan, makanan-minuman, hingga produk kebersihan dan kecantikan berbasis bahan baku lokal. Hal ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap UMKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga memastikan bahwa strategi pengendalian impor tetap berjalan secara rasional. Artinya, barang dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk jika memang belum tersedia substitusi dalam negeri. Namun, untuk jenis produk yang sudah mampu diproduksi secara lokal, pemerintah menekankan perlunya keberpihakan konsisten kepada pelaku usaha domestik.

Pendekatan yang digunakan adalah keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan pasar. Dengan kata lain, tidak semua produk impor dipandang sebagai ancaman, namun harus diatur agar tidak mematikan potensi pengembangan produk dalam negeri, khususnya dari sektor UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan efektivitas pengawasan terhadap barang impor dan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM agar mampu bersaing dari sisi kualitas, harga, serta sertifikasi produk.

Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda besar transformasi ekonomi nasional yang berorientasi pada kemandirian industri serta pemberdayaan pelaku usaha lokal dalam menghadapi tantangan global.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x