Marketplace Tak Lagi Pungut Pajak dari UMKM, Ojol, dan Pedagang Emas
Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah melalui kebijakan terbaru menetapkan sejumlah pengecualian pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan online, yang berdampak langsung bagi pelaku UMKM, pengemudi transportasi daring (ojol), jasa ekspedisi, serta pedagang emas. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, dan diharapkan mampu memberikan ruang napas bagi sektor usaha kecil dan menengah di tengah peningkatan aktivitas ekonomi digital.
Secara sistematis, aturan ini menugaskan penyedia platform digital (marketplace) untuk bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Namun, terdapat beberapa kategori pelaku usaha yang secara eksplisit dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap isi regulasi, terdapat lima kelompok utama yang masuk dalam pengecualian:
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta per Tahun
Marketplace tidak diwajibkan memungut PPh atas transaksi dari pedagang online yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 juta dalam setahun. Ketentuan ini berlaku selama pelaku usaha menyampaikan surat pernyataan tertulis yang membuktikan besaran omzet tersebut. Apabila omzet pedagang melampaui ambang batas dalam tahun berjalan, maka yang bersangkutan diwajibkan memberikan pemberitahuan ulang agar proses pemungutan pajak dapat diberlakukan mulai bulan berikutnya. - Layanan Transportasi dan Ekspedisi
Pelaku jasa transportasi daring dan penyedia layanan ekspedisi juga dikecualikan dari skema pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini dibuat untuk mendorong efisiensi biaya logistik sekaligus melindungi pendapatan harian mitra transportasi digital. - Pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pelaku usaha yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh dari otoritas perpajakan juga tidak dikenakan kewajiban pemotongan pajak oleh marketplace. Biasanya, kategori ini meliputi pihak-pihak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui mekanisme lain, termasuk rekanan pengadaan pemerintah. - Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana
Transaksi digital yang berkaitan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh. Hal ini dikarenakan skema perpajakan untuk transaksi ini telah diatur secara terpisah, di mana pemungutan pajak dilakukan di tingkat distributor dan bersifat tidak final. Pajak yang telah dibayarkan dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masing-masing pelaku usaha. - Transaksi Emas dan Properti
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak dikenai PPh Pasal 22 oleh marketplace. Untuk kategori properti, pemungutan pajak dilakukan secara terpisah melalui notaris dengan tarif tertentu, sehingga tidak masuk dalam ranah pungutan marketplace.
Kebijakan ini dinilai relevan dan adaptif dalam mengakomodasi kondisi nyata sektor UMKM di Indonesia yang tengah mengalami digitalisasi secara cepat. Secara empiris, pengecualian ini berpotensi meningkatkan daya saing pelaku UMKM di ranah e-commerce dengan menekan beban fiskal dan memperkuat likuiditas usaha, khususnya bagi mereka yang masih berada pada tahap pertumbuhan.
Dari sudut pandang sistem perpajakan, langkah ini mencerminkan pendekatan yang lebih selektif dan berkeadilan, sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam mendukung sektor informal untuk semakin terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal. Penyesuaian kebijakan ini diharapkan turut mendorong kepatuhan pajak secara sukarela tanpa menghambat dinamika usaha rakyat.
Dengan skema yang lebih proporsional, pelaku UMKM kini memiliki kepastian hukum atas kewajiban perpajakan mereka dalam ekosistem digital. Marketplace juga diarahkan untuk menjalankan peran administratif perpajakan secara transparan dan akuntabel.
***
ALP/NS



