Dorong UMKM Legal, Pemerintah Kunjungi Pasar Tradisional dan Sosialisasikan Pentingnya Perizinan Usaha
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Upaya penguatan sektor UMKM terus digencarkan di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah adalah menyasar langsung pelaku usaha di pasar tradisional untuk mendorong percepatan kepemilikan legalitas usaha.
Pada Jumat (11/7/2025) pagi, jajaran pemerintah daerah mengunjungi Pasar Klojen untuk menjalin dialog langsung dengan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor kuliner tradisional. Kunjungan ini tidak hanya bertujuan memperkuat hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi momentum edukatif untuk meningkatkan kesadaran pentingnya aspek legal dalam menjalankan usaha.
Dialog dilakukan secara informal di tengah aktivitas jual beli pasar, disertai dengan pembelian langsung aneka jajanan lokal oleh perwakilan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi kerakyatan. Makanan tradisional seperti cenil, putu, dan serabi dinilai memiliki kualitas dan cita rasa yang tidak kalah dengan produk komersial dari sektor formal, bahkan dianggap dapat menjadi ikon kuliner daerah yang layak dikembangkan.
Dalam pernyataannya, pejabat terkait menyampaikan bahwa pemberdayaan UMKM telah menjadi bagian dari amanat strategis pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif. Ditegaskan pula bahwa legalitas usaha merupakan salah satu aspek fundamental dalam mendukung keberlanjutan dan perluasan skala usaha.
Rencana ke depan mencakup penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hukum dan tata kelola usaha bagi UMKM, yang akan difokuskan pada edukasi terkait proses perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikasi halal. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat struktur usaha dan memperbesar peluang UMKM dalam mengakses pasar serta pembiayaan formal.
Menurut data pemerintah daerah, dari sekitar 38.120 pelaku UMKM yang tercatat di Kota Malang, sebagian besar telah memiliki izin usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 persen pelaku usaha, khususnya di sektor penyediaan bahan baku seperti sayuran dan hasil pertanian, yang belum terintegrasi dalam sistem perizinan resmi. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan kepatuhan administratif demi menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan berdaya saing.
Langkah proaktif turun ke pasar tradisional ini menjadi salah satu pendekatan humanis yang diyakini mampu memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah, sekaligus mempercepat transformasi UMKM menjadi sektor formal yang lebih mapan. Melalui dukungan lintas sektor, legalitas diharapkan tidak lagi menjadi hambatan, melainkan jembatan menuju pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
***
ALP/NS



