Dorong UMKM Tembus Sertifikasi Halal: Peningkatan Daya Saing Lewat Program Dosen Pulang Kampung
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Sertifikasi halal kini menjadi aspek krusial dalam meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor pangan. Di tengah meningkatnya konsumsi produk berbasis daring dan tidak bertatap muka, kepercayaan konsumen terhadap proses produksi menjadi faktor penentu keberhasilan usaha. Menjawab tantangan tersebut, sejumlah dosen dari perguruan tinggi negeri di Indonesia menjalankan program Dosen Pulang Kampung (Dospulkam) sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat untuk mendampingi pelaku UMKM dalam memahami pentingnya kehalalan produk.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pakuan Regency, Kota Bogor, ini mengangkat tema “Pengenalan Bahan Makanan Halal dan Pendampingan Sertifikasi Halal”. Program tersebut merupakan bagian dari Dospulkam tahap kedua dan mendapat sambutan positif dari pelaku usaha lokal, terutama mereka yang bergerak di sektor makanan daring. Fokus utamanya adalah membantu UMKM memahami titik-titik kritis kehalalan dalam rantai produksi—mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga sanitasi alat produksi.
Materi pendampingan disampaikan secara sistematis oleh para akademisi yang berpengalaman dalam industri halal. Pemateri menjelaskan bahwa kehalalan produk tidak hanya ditentukan dari bahan mentah, melainkan juga dari proses pengolahan, alat produksi, dan titik kritis lainnya seperti penggunaan bahan tambahan—emulsifier, gelatin, dan flavor—yang dapat berasal dari bahan tidak halal bila tidak diawasi secara ketat.
Pendekatan edukatif ini juga menekankan urgensi halal-thayyib, yakni konsep produk yang tidak hanya bebas dari najis dan bahan haram, tetapi juga memenuhi unsur kebersihan, keamanan, dan kelayakan konsumsi. Produk seperti kosmetik, obat-obatan, dan bahkan makanan hewan turut disebutkan sebagai kategori yang perlu mendapatkan perhatian dalam aspek kehalalan karena potensi kontaknya dengan manusia.
Dalam sesi pelatihan lainnya, para peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dijelaskan bahwa sejak tahun 2014, sertifikasi halal tidak lagi bersifat sukarela. Penerapannya untuk sektor makanan dan minuman akan menjadi kewajiban penuh pada tahun 2026.
Adapun prosedur sertifikasi dijelaskan memiliki dua jalur utama: jalur reguler dan jalur self-declare. Jalur reguler mencakup tahapan administrasi, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit lapangan, penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, jalur self-declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan skala produksi sederhana serta omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Pendampingan ini juga mencakup simulasi pencarian produk halal melalui sistem daring BPJPH, yang dapat diakses masyarakat secara luas. Peserta dilatih menggunakan fitur pencarian yang tersedia agar dapat melakukan validasi terhadap status kehalalan produk secara mandiri.
Selain pelatihan dan konsultasi teknis, kegiatan juga dirancang untuk meningkatkan motivasi peserta melalui pembagian doorprize dan penyelenggaraan pasar murah. Tujuannya adalah membangun ekosistem belajar yang menyenangkan dan partisipatif, serta memperkuat kolaborasi antara akademisi dan pelaku UMKM dalam jangka panjang.
Melalui pendekatan ini, pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari proses peningkatan mutu usaha yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan bisnis, kepercayaan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan transformasi ini, UMKM diharapkan mampu masuk ke ekosistem ekonomi halal nasional bahkan global, serta menjadi bagian dari rantai nilai yang menjunjung standar produk halal dan thayyib sebagai kekuatan utama.
***
ALP/NS



