Proses Panjang Kebijakan Pajak Marketplace: UMKM Diminta Bersiap Hadapi Regulasi Baru
Senin, 7 Juli 2025 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Wacana mengenai pengenaan pajak terhadap pedagang daring di platform marketplace telah memasuki fase finalisasi. Proses penyusunan kebijakan ini, menurut pernyataan dari pejabat kementerian terkait, telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lintas lembaga pemerintah sejak awal pembahasannya.
Kebijakan ini dikembangkan dalam rangka memperkuat asas keadilan fiskal antara pelaku usaha daring dan luring, serta sebagai bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Kebijakan Lama, Implikasi Baru
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh kementerian terkait, proses penyusunan regulasi mengenai pajak pedagang daring telah digagas sejak beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak lahir secara instan, melainkan melalui tahapan konsultasi dan harmonisasi antar-instansi pemerintah, sesuai dengan prinsip policy development cycle dalam tata kelola publik.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan pasti dari otoritas perdagangan mengenai dampak langsung kebijakan ini terhadap pedagang marketplace, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Kementerian terkait menyatakan bahwa pihaknya masih akan memantau dampak dari implementasi kebijakan tersebut sebelum memberikan rekomendasi atau penilaian lebih lanjut.
Finalisasi Aturan dan Skema Pemungutan
Informasi dari otoritas perpajakan mengonfirmasi bahwa kebijakan pungutan pajak marketplace saat ini tengah memasuki tahap akhir finalisasi. Pajak yang direncanakan sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjual akan dikenakan kepada pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Sesuai dengan prinsip withholding tax system, mekanisme pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform digital tempat pedagang menjalankan usahanya. Strategi ini dinilai lebih efisien karena meminimalkan potensi pelanggaran administratif dan mempercepat proses pelaporan.
Pengecualian untuk Pelaku Usaha Kecil
Sebagai bentuk perlindungan terhadap usaha berskala mikro, pemerintah menyatakan bahwa pedagang kecil akan dikecualikan dari kewajiban pajak tersebut. Meski belum dirinci secara eksplisit, kebijakan ini sejalan dengan prinsip ability to pay dalam teori perpajakan, di mana beban pajak disesuaikan dengan kapasitas kontribusi ekonomi masing-masing pelaku usaha.
Langkah ini bertujuan menjaga agar sektor mikro tetap dapat berkembang tanpa terbebani regulasi yang tidak proporsional, serta mendorong transisi bertahap menuju sistem ekonomi yang lebih formal dan akuntabel.
Implikasi terhadap UMKM dan Ekosistem Marketplace
Bagi pelaku UMKM yang berjualan secara daring, kebijakan ini dapat berdampak dalam dua sisi. Di satu sisi, pengenaan pajak dianggap mampu meningkatkan legitimasi usaha dan membuka peluang untuk mengakses berbagai fasilitas negara seperti pelatihan, pembiayaan, dan perlindungan hukum. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa tambahan beban administratif dan finansial dapat menekan margin keuntungan dan mempersulit operasional, terutama bagi UMKM yang baru tumbuh.
Sementara itu, bagi penyedia platform digital, regulasi yang jelas memberikan kepastian hukum, namun juga membawa konsekuensi penyesuaian sistem internal, termasuk biaya pelaporan, integrasi data transaksi, dan kewajiban pelaporan berkala kepada pemerintah.
Perlunya Pendekatan Bertahap dan Edukatif
Kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online merupakan bagian dari evolusi tata kelola fiskal di era digital. Namun agar tidak menimbulkan resistensi, terutama di kalangan UMKM, diperlukan strategi implementasi yang inklusif, bertahap, dan berbasis edukasi.
Dengan memperkuat komunikasi lintas lembaga dan menyusun skema dukungan teknis yang ramah UMKM, pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan mendorong pertumbuhan sektor usaha digital secara berkelanjutan.
***
ALP/NS



