Pajak Pedagang Online: UMKM Diminta Siap, Pemerintah Diminta Bijak
Minggu, 6 Juli 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Dalam konteks ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat di Indonesia, wacana pemungutan pajak terhadap pedagang online di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee menimbulkan respons kritis dari para pemangku kepentingan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengingatkan pentingnya penerapan kebijakan pajak secara hati-hati agar tidak menghambat ekosistem digital yang telah memberikan ruang pertumbuhan signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pendekatan Kolaboratif dalam Implementasi Kebijakan Pajak Digital
Dari sudut pandang kebijakan publik, efektivitas regulasi sangat ditentukan oleh pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemangku kepentingan utama. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan pajak terhadap pedagang online sangat bergantung pada kesiapan berbagai elemen, termasuk pelaku UMKM, infrastruktur digital, serta lembaga pemerintah terkait.
Melalui pernyataan tertulisnya, idEA menyatakan bahwa pendekatan bertahap perlu diutamakan agar transisi menuju kebijakan perpajakan digital berlangsung tanpa mengganggu produktivitas dan keberlanjutan usaha kecil. Konsep policy incrementalism yang menekankan perubahan regulasi secara bertahap dan adaptif menjadi dasar penting dalam konteks ini.
Sosialisasi dan Edukasi: Tahap Kritis untuk Kepatuhan Pajak UMKM
Dalam proses transformasi sistem perpajakan digital, edukasi dan sosialisasi terhadap pelaku usaha menjadi instrumen krusial. idEA menilai bahwa sebelum peraturan resmi diberlakukan, perlu ada komunikasi yang komprehensif untuk membangun pemahaman, terutama di kalangan UMKM yang masih berada pada fase adopsi awal teknologi digital.
Dijelaskan bahwa sejumlah platform e-commerce telah mendapatkan informasi awal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai rencana penerapan pungutan pajak penjualan sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini direncanakan berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Namun hingga kini, kerangka aturan resminya masih dalam tahap finalisasi.
Keseimbangan antara Penerimaan Negara dan Pertumbuhan UMKM
Teori equity in taxation atau keadilan dalam perpajakan menjadi relevan dalam merespons kebijakan ini. Penerapan pajak terhadap pelaku usaha digital, terutama UMKM, harus mempertimbangkan asas keadilan, proporsionalitas, serta kapasitas kontribusi masing-masing pelaku.
idEA menggarisbawahi bahwa e-commerce umumnya bersikap patuh terhadap kebijakan fiskal dan siap mendukung pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Meski demikian, mereka mengingatkan pentingnya menilai potensi dampak kebijakan tersebut terhadap jutaan pedagang online, khususnya dari sektor UMKM yang rentan.
Dukungan Infrastruktur dan Sistem Pelaporan Pajak Digital
Untuk menjamin efektivitas penerapan pajak digital, kesiapan sistem dan infrastruktur pelaporan menjadi syarat utama. Hal ini mencakup kemampuan platform dalam melakukan pemungutan, pelaporan, hingga penyetoran pajak kepada negara, serta kesiapan dari sisi pelaku usaha dalam memahami dan menjalankan kewajibannya.
Asosiasi berharap agar pemerintah juga mengembangkan mekanisme insentif dan dukungan teknis yang dapat meringankan beban administrasi bagi pelaku UMKM, seperti otomatisasi laporan pajak dan pengurangan risiko sanksi administratif.
Rekomendasi Kebijakan: Mendorong Kepatuhan Tanpa Menghambat Inovasi
Kebijakan fiskal digital perlu dirancang tidak hanya untuk mengejar target penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital. idEA menyarankan agar kebijakan pajak e-commerce diiringi dengan pendekatan yang mendorong literasi keuangan dan pajak, khususnya kepada pelaku usaha kecil yang baru masuk ke ekosistem digital.
Strategi compliance through empowerment atau kepatuhan berbasis pemberdayaan menjadi pendekatan ideal dalam konteks ini. Dengan memastikan UMKM memahami manfaat kepatuhan pajak terhadap keberlangsungan usahanya, potensi penerimaan negara tetap dapat ditingkatkan tanpa mematikan inovasi di sektor digital.
***
ALP/NS



